Polrestabes Medan Menang Gugatan Pra Peradilan Zakir Husein Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polrestabes Medan Menangkan Gugatan Prapid yang dilayangkan oleh pemohon Zakir Husein.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Zakir Husein mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zakir Husein dengan ancaman 20 tahun penjara, atas kepemilikan sabu seberat 50 gram. 

"Personel Bidkum bertindak sebagai kuasa hukum Kasat Reserse Narkoba Medan sebagai termohon, dalam perkara Praperadilan Nomor: 23/Pid. Pra / 2019 / PN. Medan,"ujarnya, Minggu (31/3/2019).

Dalam amar putusan, sambung Raphael, pada pokoknya menolak permohonan pemohon.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah secara hukum. Marena termohon melalui kuasanya dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan. Sehingga harus dinyatakan sah secara hukum,"pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved