Polrestabes Medan Menang Gugatan Pra Peradilan Zakir Husein Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polrestabes Medan Menangkan Gugatan Prapid yang dilayangkan oleh pemohon Zakir Husein.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Zakir Husein mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zakir Husein dengan ancaman 20 tahun penjara, atas kepemilikan sabu seberat 50 gram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan Menangkan Gugatan Prapid yang dilayangkan oleh pemohon Zakir Husein.

Sekitar sembilan bulan Zakir Husein menjadi buronan narkoba yang paling dicari Polrestabes Medan.

Akhirnya bandar narkoba, Zakir Husein alias JU (47) warga Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia diciduk Timsus Polrestabes Medan.

Tersangka merupakan bandar besar yang memasok narkoba di empat wilayah basis narkoba di Kota Medan yaitu, Kampung Sejahtera (eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphel Shandy Cahya Priambodo dan Wakasat Narkoba Kompol Pardamean Hutahaean saat merilis kasus ini Oktober 2018, sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka, ZH.

Dia (Zakir) ditetapkan sebagai DPO usai petugas mencokok istri dan sopir tersangka dengan barang bukti 0,5 kg sabu.

"Saat ditetapkan masuk dalam DPO tersangka sempat melarikan diri ke Aceh, Batam dan Jakarta. Tersangka juga sempat akan melarikan diri ke Malaysia, namun kita cekal,"tegas Kapolrestabes.

Setelah melakukan peyelidikan hampir 9 bulan lamanya barulah tersangka Zakir Husein berhasil diciduk dalam pelariannya di wilayah Jalan Angkasa Dalam, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan Jakarta Pusat.

Penyidik saat ini masih mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

Kapolrestabes juga mengungkap, tersangka juga sudah empat kali menjadi residivis untuk kasus yang sama.

"Apa yang bapak lakukan ini sangat merusak generasi bangsa. Bapak sadar akan hal itu kan? Jadi jangan diulangi lagi," sebut Kapolrestabes saat menginterogasi tersangka.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka terhadap Zakir Husein menjadi polemik.

Pasalnya ia melayangkan Prapid di mana dalam permohonannya, Zakir Husein menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara narkotika adalah tidak sah.

Dalam kasus prapid yang dilayangkan Zakir Husein, Tribun Medan mencoba konfirmasi kepada Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya Prapid tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved