Viral Medsos

CERITA Ayah Rico Lumbanraja, Korban Keganasan Geng Motor yang Rayakan Ultah Ke-15 Tahun di RS

Rico Lumbanraja (15), korban penganiayaan sekelompok Geng Motor Ezto yang menyerangnya dan teman-temannya,

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Kondisi Rico Lumbanraja saat dirawat di RS Royal Prima masih dalam kondisi sangat lemah, Kamis (4/4/2019). Rico jadi korban penganiayaan kelompok geng motor di Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Yang terhormat Wakil Rakyat di DPRD, DPR RI mohon dipastikan masalah Askes/BPJS dan LPSK.

"Kepada semua sahabat FB saya dimana pun berada mohon dukungan doanya untuk kesembuhan anak saya ini. 

Atas nama keluarga saya haturkan terimakasih. Semoga para pemangku kepentingan di negara ini mendengar suara hati rakyat korban ketidakadilan," tulis Kasmar menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi di akun Facebook miliknya.

Menanggapi kasus ini, BPJS Kesehatan cabang Medan punya pendapat tersendiri terkait tak dijaminnya pelayanan kesehatan Rico.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Ilham Lailatul Qodr yang dikonfirmasi mengatakan selama ini kerap terjadi tumpang tindih biaya pelayanan jasa kesehatan.

"Ada beberapa lembaga yang seharusnya menjadi lembaga penjamin kesehatan masyarakat, namun belakangan ditanggulangi BPJS Kesehatan," kata Ilham.

Ilham paparkan bahwa BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional pasal 52 ayat 1 huruf menjelaskan memang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin lembaga ini salah satunya korban penganiayaan.

Sehingga untuk kasus Rico ini memang yang seharusnya menjadi penjamin layanan kesehatannya adalah Lembaga Penjamin Saksi dn Korban (LPSK).

Soal penjaminan itu pun sudah diatur dalam UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saya bacakan, ya, di Pasal 6 ayat 1 disebutkan korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 5 berhak mendapat bantuan medis, rehabilitasi dan sikososial dan psikologis," papar Ilham.

Sesuai aturan, lanjut Ilham kasus Rico seharusnya dijamin oleh LPSK sesuai laporan polisi yang menyebutkan ia merupakan korban penganiayaan.

Tapi BPJS Kesehatan tetap bisa menjadi penjamin layanan kesehatan seseorang ketika penjamin awal terkait kejadian.

"Semisal kasus Rico ini, LPSK membuat pernyataan tidak bisa menjadi penjamin. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan itu tadi," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni yang dikonfirmasi mengenai kasus aniaya yang dialami Rico membenarkan kasus pengeroyokan itu bermula dari penyerangan terhadap sebuah rumah di Jalan Pembangunan V.

Berdasarkan informasi didapat, pelaku penyerangan ada geng motor Ezto.

Pihaknya bersama Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap 3 tersangka penganiayaan Rico di antaranya David Mangatas Nadapdap (25) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan No 336 A Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal.

"Ini tersangka yang ikut melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara menabrak korban sebanyak 2 kali, dengan sepeda motor serta melakukan pengerusakan terhadap rumah dengan cara melempar rumah tersebut dengan batu," kata Trila.

Kemudian Gani Ari Kristian (29) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan No 279 Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal dan Arianto Fransiskus Manalu (22) warga Jalan Pantai Timur II Rel No 10 Kelurahan Cinta Dame.

"Kita akan terus berusaha untuk mencari pelaku-pelaku lainnya. Data para pelaku sudah dikantongi," ujarnya.

Trila menuturkan dari tiga pelaku yang sudah diamankan, mereka melakukan penyerangan karena kelompok korban menghajar salah seorang teman para pelaku.

"Katanya ini ya, menurut mereka yang diserang itu ada memukul anggota kelompok para pelaku," ujarnya.

Masih kata Trila, apa yang diucapkan ketiga pelaku bisa saja masih karang-karangan.

Hanya alibi mereka. Karena bisa saja mereka mencari kelompok tandingan. Sementara kelompok korban yang diserang masih remaja berkisar belasan tahun.

Para pelaku mengaku berasal dari geng motor Ezto. Sedangkan para korban diduga berasal dari kelompok geng motor XL dan ada juga yang bilang Kentang Kupas Family.

"Korban waktu itu tidak kita temukan di TKP, tapi 100 meter dari lokasi," bebernya.

Lebih lanjut, Trila menjelaskan bahwa malam itu sekitar pukul 00.30 WIB selesai PAM di PRSU pihaknya lalu melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Helvetia.

Saat patroli ke arah Tanjung Gusta ada informasi terjadinya penyerangan yang dilakukan geng motor.

Pihaknya lalu bergegas mencari lokasi dan mendapati, korban Rico telah tergeletak di tengah jalan.

Kemudian petugas dari Polsek Helvetia mengumpulkan barang bukti di TKP, mulai dari CCTV dan barang-barang yang ada di lokasi.

"Setelah keluarga buat pengaduan, kami langsung bergerak mencari para pelaku dam tiga berhasil kita amankan," katanya.

"Disitulah kita tahu siapa provokator, siapa pelaku utama dan siapa yang menganiya. Mereka diamankan di Jalan Asrama dekat lokasi juga," jelas Trila.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved