2 Hari setelah Instruksi Pencegahan Diskriminasi Sultan Jogja, Salib Nisan Makan di Sleman Dibakar
"Pukul 15.30 WIB, saya ditelepon salah satu ahli waris. Dia mengatakan ada nisan kayu yang dirusak," ujar pengurus Makam RS Bethesda, Hari.
Gubernur, lanjut dia, sebagai kepala wilayah mempunyai kewajiban melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Gubernur langsung mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota di DIY.
"Penanganan penyelenggaraan kemasyarakatan seperti ini tentunya berjenjang.
Instruksi itu perintah jadi ada perintah untuk bupati wali kota," ujar dia.
Gatot mengatakan, inti dari instrusi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 ada tiga.
Pertama, pencegahan terkait dengan potensi konflik sosial. Bupati/wali kota diinstruksikan untuk bisa mengemas agar tidak terjadi konflik sosial di wilayahnya.
Kedua, bupati/wali kota harus mengambil langkah penyelesaian dengan cepat, tepat, dan tegas, apabila sudah terjadi.
"Belajar dari kemarin kan ketinggalan kereta. Artinya kejadian sudah berlangsung, tetapi langkah-langkahnya agak terlambat," kata dia.
Ketiga, adalah pembinaan dan pengawasan. Artinya, perlu ada penertiban terkait dengan regulasi yang beredar di masyarakat.
Regulasi terendah dalam penyelenggaraan pemerintah itu pada level desa. Karena itu, desa menjadi ujung tombak untuk mengendalikan ini semua.
"Saya juga menyampaikan bahwa jangan kearifan lokal dijadikan senjata untuk segala sesuatu bisa. Kearifan lokal tetap berpegang pada NKRI, Pancasila, dengan Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 45," ucap dia.
Di dalam intruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial, tertulis:
Dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketentraman, ketertiban dan kedamaian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak asasi Masyarakat, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk :