Husin Pengemplang Pajak Rp 450 M Dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta, Ini Alasan Polda Sumut

Polda Sumut sudah melimpahkan Husin, seorang pengusaha keturunan Tionghoa ke Rutan Tanjunggusta.

TRIBUN MEDAN/HO
Husin pengusaha CPO yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar. Diduga rumah mewah ini juga milik Husin. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (DitTahti) Polda Sumut sudah melimpahkan Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ke Rutan Tanjunggusta.

Pelimpahan ini, kata DirTahti AKBP AE Hutabarat dilakukan karena tahanan di Polda Sumut sudah penuh.

"Benar, kita sudah mengirim yang bersangkutan ke Rutan pada Senin (8/4/2019) dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh,"katanya, Selasa (9/4/2019).

Sama halnya dengan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang menyatakan Husin pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ini sudah dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.

Sekarang, kata Nainggolan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di mana hal itu dilakukan oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.

"Husin ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini DitKrimsus yang tergabung dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"ujarnya.

Namun, karena tahanan di Polda Sumut penuh, makanya pengusaha CPO itu dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi melalui selularnya menyatakan pihaknya belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta pada Senin (8/4/2019) kemarin.

"Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya,"ujarnya seraya menutup sambungan selular.

Terpisah, P2 Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut kepada wartawan menyatakan pihaknya belum bersedia menanggapi pertanyaan terkait Husin yang melakukan pengemplangan pajak sekitar Rp 450Miliar.

"Mohon maaf, kami belum ada tanggapan mengenai hal tersebut. Karena proses masih berlangsung,"katanya.

Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.

Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp450Miliar.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS,"kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved