Husin Pengemplang Pajak Rp 450 M Dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta, Ini Alasan Polda Sumut

Polda Sumut sudah melimpahkan Husin, seorang pengusaha keturunan Tionghoa ke Rutan Tanjunggusta.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
Husin pengusaha CPO yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar. Diduga rumah mewah ini juga milik Husin. 

Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.

"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,"ujarnya.

Sementara itu, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Ia mengatakan Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Sebenarnya kita belum keluarkan keterangan pres rilis. Karena masih ada komplotannya dan kita takut mereka kabur,"terang Fariza.

Mengenai pengemplang pajak apa dan berapa besarannya sehingga Husin harus ditangkap, Fariza menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu.

Ia menyatakan sebenarnya ini bukan pengemplang pajak, melainkan ada transaksi yang tidak sesuai.

"Tapi, saya juga belum mengetahui transaksi apa yang tidak sesuai itu. Sejauh ini saya masih mengetahui itu saja bang. Nanti kita kabari lagi bang,"ujarnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved