Sumut Peroleh Rangking Satu Provinsi Terkorup di Indonesia Versi KPK

Sumatera Utara mendapat rengking satu menjadi provinsi paling korup di Indonesia berdasarkan penelitian Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Kompas.com
Gedung KPK 

Berdasarakan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di Pemprov Sumut terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.

"Oh, itu (rekapitulasi PNS korup). Kami tunggu dulu SK bersamanya. Nanti kalau sudah keluar, di situ disebutkan paling lambat 18 Desember 2018. Tindakan kami nanti kalau dinyatakan bersalah dan inkracht, ya, dipecat," kata Kaiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/9) malam.

Hingga kemarin malam, Kaiman mengaku sedang mengikuti rapat membahas perihal pengumuman PNS korup di Jakarta.

"Saya sedang di Jakarta. Nanti dululah, ya. Sedang rapat juga. Ya, membahas itulah (rekapitulasi PNS korup," ujarnya.

Pengumuman resmi BKN yang menyebut sebanyak 2.357 PNS yang menjadi terpidana korupsi. Yang bersangkutan telah dinyatakan inkracht, yaitu keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.

Kini hanya tersisa kurang lebih tiga bulan tersisa bagi Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti perintah dari pemerintah untuk memberhentikan secara tidak hormat 298 PNS korup.

"Tunggu dulu inkracht-nya. Saat ini kan masih dalam proses penandatangan SK bersamanya yang dihadiri BKN, Menpan-RB dan Mendagri. Kami tunggu dulu. Lagi pula, ini kan perlu dijabarkan juga. Enggak bisa ujuk-ujuk langsung dipecat. Apa mau dibuat? Nanti dululah ya," ucapnya mengakhiri.

Tiga kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis(13/9).

Ridwan menjelaskan pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS itu termaktub dalam SKB tersebut. SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama dengan KPK beberapa waktu lalu. 

Nantinya pemecatan itu harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. 

Selain itu, PNS korup yang belum dipecat juga ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya yaitu 2.357 orang.

Berdasarkan data yang diterima Tribun dari BKN, rekapitulasi data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 298 orang. 

Sementara yang paling sedikit ada di provinsi DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.

Sementara itu untuk instansi pemerintahan pusat, PNS yang terbanyak terlibat tindak pidana korupsi ada di Kementerian Perhubungan dengan total 16 orang. 

Paling sedikit ada di Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Badan Narkotika Nasional (BNN), BPKP dan BPS. (*/Tribun Medan)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved