TKI Adelina Sau Disiksa Majikan hingga Tewas, tapi Majikan Malah Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

Adelina, asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.

Editor: Tariden Turnip
AFP
Seorang kerabat Adelina Sau menangis ketika peti mati yang membawa jenazah Adelina tiba di Bandara Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 17 Februari 2018. 

TKI Adelina Sau Disiksa Majikan hingga Tewas, tapi Majikan Malah Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

TRIBUN-MEDAN.COM - Saat publik Tanah Air masih terbelah menyikapi hasil Pilpres 2019, berita mengejutkan datang dari negeri jiran Malaysia.

Pengadilan Tinggi Malaysia, sebagaimana dilaporkan laman Free Malaysia Today, membebaskan Ambika MA Shan terdakwa penyiksa TKI Adelina Sau sampai meninggal dunia.

Free Malaysia Today melansir,  Pengadilan Tinggi membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Adelina, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018 lalu.

Anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi setempat yang membebaskan seorang perempuan yang diduga menyiksa Adelina Sau sampai meninggal dunia.

Adelina, TKI di <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/malaysia' title='Malaysia'>Malaysia</a>

Kondisi Adelina saat dijemput polisi pada tanggal 10 Februari 2018 lalu/POR CHENG HAN.

Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.

"Keputusan soal Adelina Sau tragis sebagaimana kematiannya. Saya sungguh kecewa dengan putusan pengadilan.

"Saya telah meminta klarifikasi dari kantor kejaksaan dan sedang menunggu respons mereka," sebut Sim yang juga menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga kepada wartawan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan, Sabtu (20/4/2019).

Adapun Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan, mengatakan telah mendengar putusan pengadilan soal pembebasan majikan Adelina.

"Kami akan bertemu dengan jaksa, Senin (22/04/2019). Kami akan meminta klarifikasi kepada mereka, apa alasan mereka tidak mengenakan pasal-pasal dalam kasus ini," paparnya.

Luka-luka yang diderita Adelina.

Luka-luka yang diderita Adelina/MIGRANT CARE.

Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.

Sumber: bbc
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved