TKI Adelina Sau Disiksa Majikan hingga Tewas, tapi Majikan Malah Divonis Bebas Pengadilan Malaysia
Adelina, asisten rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.
Perjanjian kerja sama ini juga diperlukan bagi "majikan untuk memastikan apa yang mereka bayar untuk pekerja domestik dengan nilai uang seperti yang mereka harapkan," tambahnya.
Lalu juga mengatakan "Malaysia juga perlu melakukan penguatan di sektor regulasi ini, harapan kita supaya bisa mengakomodir fenomena yang muncul belakangan khususnya perdagangan manusia."
BBC Indonesia telah menghubungi Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia yang mengatakan tidak akan memberikan pernyataan karena kasus ini dalam penyelidikan polisi.
Saat ini terdapat sekitar 2,5 juta WNI yang bekerja di Malaysia dan 50% di antaranya ilegal.
Glorene Das, direktur Tenaganita, organisasi hak asasi manusia di Kuala Lumpur yang menangani pekerja migran menyatakan kekerasan ini antara lain akibat istilah "pembantu rumah tangga" dalam hukum Malaysia.
Ada majikan dan budak
"Ini terjadi karena akta (hukum) untuk pembantu atau pekerja rumah tangga tidak memadai untuk melindungi mereka. Sekarang ini, ada istilah pembantu atau budak. Istilah yang terdapat di hukum Malaysia ini...menciptakan pemikiran bahwa ada majikan dan budak," kata Glorene.
Tim Tenaganita juga sempat menjumpai Adelina, yang dijemput di rumah majikannya bersama polisi.
"Kondisinya begitu parah dan dia takut memberitahu apa yang terjadi terhadap dirinya, parah terutama karena luka-luka yang dia derita...(Saat ditanya), dia tak mau menjawab, dan kelihatan takut," tambahnya.
Wahyu Susilo dari organisasi pekerja migran, Migrant CARE, mengatakan, "Kematian Adelina memperpanjang daftar kematian buruh migran Indonesia asal NTT yang ditahun 2017 mencapai 62 orang."
Wahyu juga menyatakan perlu ada "pengusutan dugaan bahwa Adelina adalah korban perdagangan manusia."
Kasus "terburuk" penganiayaan tenaga kerja Indonesia adalah yang dialami Nirmala Bonat pada 2004. Penyiksaan yang dilakukan majikannya membuat dia mengalami trauma berat.
Saat persidangan pada 2014, Nirmala antara lain mengatakan majikannya meletakkan setrika panas di payudaranya.
"Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," kata Nirmala.
Pengadilan Tinggi Malaysia pada 2015 mengabulkan gugatan Nirmala terhadap majikannya, Yim Pek Ha, dan suaminya, Hii Ik Ting, untuk membayar ganti rugi sekitar Rp1,1 miliar.
Artikel ini sudah tayang di bbc news indonesia berjudul: Kasus Adelina: Pengadilan bebaskan majikan 'penyiksa TKW', anggota parlemen Malaysia sebut 'keputusan tragis'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tki-adelina-sau-disiksa-majikan-hingga-tewas.jpg)