Gubernur Anis Baswedan Buka-bukaan jika Sandiaga Uno kembali Jabat Wagub DKI
Sejak mengundurkan diri sebagai Wagub DKI, 27 Agustus 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum punya pendamping hingga saat ini.
Ini proses belum selesai," kata Hidayat saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Hidayat mengatakan, calon wakil gubernur pengganti Sandiaga saat ini, ada di tangan DPRD.
PKS mengajukan tiga nama, yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.
"Bola sudah tak lagi di tangan kami, bola itu ada di DPRD, silakan DPRD untuk melakukan tindakan yang seharusnya dan sepatutnya," ujarnya.
Selanjutnya, Hidayat mengatakan, partainya saat ini fokus pada rekapitulasi suara Pemilu serta menjaga suara hingga tingkat nasional.
"Menjaga proses dan perkembangan dalam rekapitulasi suara di kecamatan-kecamatan dan kabupaten dan seterusnya, kami sedang maksimal hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Kendati demikian, Akmal mengingatkan langkah itu tidak etis.
Ia menilai jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan.
Ada etika yang harus diperhatikan," ucap dia.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik.
Publik pasti bertanya itu karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Akmal mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta harus diulang jika ingin mengembalikan calon wakil presiden Sandiaga Uno sebagai wagub.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/reuni-212_pidato-anies-baswedan.jpg)