Gubernur Anis Baswedan Buka-bukaan jika Sandiaga Uno kembali Jabat Wagub DKI
Sejak mengundurkan diri sebagai Wagub DKI, 27 Agustus 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum punya pendamping hingga saat ini.
"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi. Diusulkan dua nama," kata Akmal ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019).
Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Sebelum DPRD melakukan pemilihan, perlu disusun tata tertib pemilihan.
Saat ini, DPRD DKI baru akan menyusun panitia yang berwenang menetapkan tata tertib.
Soal lamanya proses pemilihan, Akmal mengatakan, langkah yang etis seharusnya DPRD memproses permohonan pemilihan wagub.
"Ketika DPRD tidak menindaklanjuti, nanti partai pengusungnya bertanya, kenapa usulan kami tidak dipilih.
Kemudian pertanyaannya, apakah memungkinkan orang lain di luar dua nama yang sudah diajukan?
Kan sudah final prosesnya. Kedua partai pengusung sudah mengumpulkan dua nama," ujarnya.
Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga yang dimasukkan sebagai gantinya.
Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita, kan, tidak melulu persoalan aturan.
Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik.
Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Anies Saat Ditanya Kemungkinan Sandiaga Jadi Wagub DKI Lagi"
Penulis : Nibras Nada Nailufar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/reuni-212_pidato-anies-baswedan.jpg)