Total Ada 144 Nyawa Petugas KPPS Melayang, Mahfud MD Minta UU Pemilu Direvisi

Mahfud MD mengatakan, dirinya akan meminta revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 setelah Presiden dilantik

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019). Dalam acara tersebut Mahfud MD mengajak para generasi millenial menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang diselenggarakan 17 April mendatang. 

21. Riau: sakit 25, wafat 5

22. Kalimantan Selatan: sakit 15, wafat 0

23. DI Yogyakarta: sakit 8, wafat 5

24. Kalimantan Tengah: sakit 10, wafat 1

25. Sulawesi Utara: sakit 3, wafat 4

26. Bali: sakit 5, wafat 0

27. Kalimantan Barat: sakit 0, wafat 5

28. Sumatera Barat: sakit 6, wafat 0

29. Sulawesi Tenggara: sakit 2, wafat 0

30. Kalimantan Timur: sakit 0, wafat 2

31. Sumatera Selatan: sakit 3, wafat 7

32. Sumatera Utara: sakit 0, wafat 5

33. Maluku: sakit 0, wafat 1.

Sehari sebelumnya, Selasa (23/4) pukul 16.30 WIB, total 667 petugas penyelenggara pemilu kena musibah sakit hingga meninggal dunia karena kelelahan bertugas.

Rinciannya, 119 petugas KPPS meninggal dunia dan 548 lainnya jatuh sakit. Para korban tersebar di 25 provinsi.

"Berdasarkan data yang kami himpun hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang. 119 meninggal dunia, 548 sakit, tersebar di 25 provinsi," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Cuma berselang sehari, jumlah korban bertambah signifikan. Jumlah petugas KPPS meninggal dunia bertambah 28 orang dari sebelumnya 91 orang pada rilis data KPU per Senin (22/4/2019) sore. Sedangkan mereka yang jatuh sakit bertambah 293 dari sebelumnya 374 orang.

KPU mengusulkan memberi santunan sebesar Rp 30 juta-Rp 36 juta bagi para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Bagi mereka yang mendapatkan cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp 30 juta, tergantung jenis musibah yang diderita.

Sedangkan bagi penyelenggara pemilu yang mendapatkan luka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp 16 juta.

"Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya. Termasuk mekanisme penyediaan anggarannya," kata Ketua KPU Arief Budiman.

"Karena anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan, dan anggarannya belum dipakai," sambungnya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved