Pilpres 2019
Tahapan-tahapan seusai Hasil Real Count Resmi Diumumkan KPU sampai Pelantikan Presiden dan Wapres
Tahapan-tahapan seusai Hasil Real Count Resmi Diumumkan KPU sampai Pelantikan Presiden dan Wapres
10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 September 2018).
11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal pasangan calon (15-19 September 2018).
12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018).
13. Penetapan nomor urut pasangan calon (21 September 2018).
14. Pengajuan perhohonan sengketa (20-24 Sepetember 2018).
15. Perbaikan permohonan sengketa (24-26 September 2018).
16. Penyelesaian sengketa dan putusan (24 September - 5 Oktober 2018).
17. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara (8-12 Oktober 2018).
18. Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi (12-16 Oktober 2018).
19. PTUN memeriksa dan memutus gugatan (16 Oktober - 13 November 2018).
20. KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTUN (14-16 November 2018).
21. Distribusi perlengkapan Pemilu 2019 (17 April 2018 - 16 April 2019).
22. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018–13 April 2019).
23. Masa Tenang (14 April 2019–16 April 2019).
24. Pemungutan dan pengitungan suara (8-17 April 2019).