Korupsi Rp 500 Juta, Dua Pejabat PKK Dinas Pendidikan Binjai Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Dengan ini menyatakan kedua terdakwa Bagus Bangun dan Dodi Asmara terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 secara bersama-sama
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus korupsi Dinas Pendidikan Binjai, Bagus Bangun (58) dan Dodi Asmara (36) sebesar sebesar Rp 499.143.300 divonis 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/5/2019).
Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris menyebutkan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Bagus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Binjai sedangkan Dodi merupakan Direktur CV. Aida Cahaya Lestari.
"Dengan ini menyatakan kedua terdakwa Bagus Bangun dan Dodi Asmara terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Hakim dalam amar putusannya.
Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja abu-abu, dimana Bagus yang hanya bisa tertunduk dan sesekali melihat ke arah hakim. Tampak terdakwa menghindari sorotan kamera para awak media yang mencoba untuk mengabadikan fotonya.
Sedangkan Dodi tampak dengan tatapan kosong hanya bisa tertunduk sepanjang pembacaan dakwaan.
Usai putusan, Bagus tampak terus menghindari tangkapan kamera para wartawan. Bahkan saat ditanyai tentang amar putusan tersebut baik Bagus dan Dodi tak memberikan sedikitpun statement.
Bahkan Bagus dengan wajah marah segera meninggalkan awak media dan langsung bergegas menuju ruang tahanan sementara PN Medan. Sedangkan Dodi hanya bisa melemparkan wajahnya ke arah pengacara seperti tidak tahu apa yang terjadi pada dirinya.
Pengacara kedua terdakwa, Bresman Sialaggan menyebutkan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.
"Ya tadi barusan kita langsung koordinasi dengan klien kita dan mereka menerima putusan ini jadi kita tidak melakukan banding," tersngnya.
Ia menyebutkan putusan sudah pas karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. "Saya rasa ukurannya sudah pas, kerugian negara sudah digantikan. Jadi kerugian negara sudah zero," cetusnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Asep Ginting menuturkan pihaknya masih akan pikir-pikir dalam waktu 7 hari kedepan.
"Kita masih akan pikir-pikir dalam 7 hari kedepan. Nantinya kita akan laporkan kepada atasan dan rapatkan dengan tim apa langkah kita selanjutnya," terangnya.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta subsider 3 bulan.
Kasus ini bermula pada Tahun 2010, Dinas Pendidikan Kota Binjai melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk SD Negeri/Swasta dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk program pembangunan perpustakaan, pengadaan mobiler, pengadaan buku, pengadaan alat TIK serta alat peraga.
"Sedangkan untuk SMP diperuntukkan untuk membangun ruang kelas baru, rehab ruang kelas, pengadaan buku, pengadaan alat Lab IPA, Lab Bahasa, Lab IPS, Matematika, Kesenian dan Olah raga," jelasnya.
Dana yang berasal dari DAK 2010 yang diluncurkan pada Tahun 2011 adalah untuk sebanyak 21 sekolah yaitu: SD Swasta St. Fransiskus Asisi, SDN 028066, SDN 023908, SDN 023901, SDN 020252, SDN 024775, SDN 024872, SDN 026602, SDN 024768, SDN 024184, SDN 023893, SDN 026609, SDN 020597, SDN 024769, SDN 024776, SDN 020617, SDN 028068, SDN 023905, SDN 025996, SDN 024763 dan SDN 020598.
"Bahwa jumlah anggaran terhadap pengadaan Alat-Alat Peraga SD Negeri/Swasta Kota Binjai Tahun 2010 yang dilaksanakan pada Tahun 2011 adalah sebesar Rp 1,26 miliar," jelasnya.
Terdakwa Bagus yajg bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan evaluasi dan tanggal 9 Agustus 2011 dan menetapkan CV. Aida Cahaya Lestari sebagai Pemenang Lelang.
"Bagus selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia kepada CV. Aida Cahaya Lestari dengan harga penawaran sebesar Rp.1.250.025.000," jelasnya.
Lalu pada 23 Agustus 2011, Terdakwa bersama-sama dengan Dodi Asmara selaku Direktur CV. Aida Cahaya Lestari menandatangani surat Perjanjian Pengadaan (Kontrak).
"Terdakwa tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan kesimpulan bahwa barang telah diterima dalam keadaan baik dan lengkap sehingga pelunasan dapat dilakukan tanggal 04 Nopember 2011 dengan nilai sebesar Rp 875 juta kepada Dodi Asmara selaku Direktur CV. Cahaya Lestari melalui PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan," tegas Ginting.
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang menandatangani kontrak tidak melakukan pengendalian kontrak dan menerima penyerahan hasil pekerjaan dalam keadaan tidak lengkap.
"Hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga dengan berdasarkan pengungkapan fakta dan bukti/ dokumen dan hasil pemeriksaan fisik maka diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.499.143.300," tutup Ginting.
(vic/tribunmedan.com)
