Data Masuk 100% Situng KPU, Golkar Dominasi Kursi DPRD Toba Samosir

Penghitungan“real count” atau Situng Pemilu Legislatif 2019 untuk DPRD Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, sudah rampung.

Editor: Juang Naibaho
Screenshoot KPU
Perolehan suara parpol tingkat DPRD Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, di Situng KPU. 

Dapil Tobasa 3 (Pintu Pohan Meranti, Porsea, Siantar Narumonda, Parmaksian) 6 kursi

Dapil Tobasa 4 (Habinsaran, Borbor, Nassau) 6 kursi

Dapil Tobasa 5 (Silaen, Sigumpar, dan Laguboti) 7 kursi.

Metode Sainte Lague
Pada Pileg 2019 ini, metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare yang memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.

Dalam metode Sainte Lague, ada bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai untuk mencari perolehan kursi wakil rakyat.

Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu Dapil yang berhak memperoleh kursi.

Teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague yang menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved