KPK Indikasi Bupati Solok Selatan Terima Suap Terkait Proyek Jembatan

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. 

Selain itu KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.

Muzni diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dari Yamin terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama sebagai penerima MZ, Bupati Solok Selatan. Kedua sebagai pemberi, MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Pada bulan Januari 2018, Muzani mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pengerjaan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. 

Atas penawaran tersebut, Yamin menyatakan berminat untuk mengerjakan proyek itu.

"Pada bulan Februari atau Maret 2018, MZ kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan MYK," kata Basaria.

Diduga pada bulan Januari sampai Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan oleh perusahaan Yamin.

"MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara," kata dia.

KPK menduga pemberian uang dan barang dari Yamin ke Muzni yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan, senilai Rp 460 juta. 

Pemberian tersebut terealisasi pada rentang bulan April-Juni 2018.

Rinciannya, Rp 410 juta dalam bentuk uang dan Rp 50 juta dalam bentuk barang.

"Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ," kata Basaria.

Terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan, Yamin diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni di Pemkab Solok Selatan, sebesar Rp 315 juta.

KPK juga sedang menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved