KPK Indikasi Bupati Solok Selatan Terima Suap Terkait Proyek Jembatan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka.
Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yamin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Solok Selatan Diduga Terima Suap Terkait Proyek Jembatan Ambayan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk.jpg)