Sebelum Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.
Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara.
Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka).
Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.
Pitra menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
"Dia (Eggi Sudjana) sebagai kesatria ya enggak takut terhadap hal tersebut (dipanggil sebagai tersangka).
Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Pitra.
Ia memastikan, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, meskipun ia merasa Eggi tidak pernah menyerukan aksi makar.
Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.
"Kita tetap hormati proses hukum, tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," ujarnya.
Massa GERAK Tunggu Kivlan dan Eggi
Massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) sudah berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019) siang.
Pantauan Kompas.com, massa yang telah berkumpul sejak pukul 12.30 WIB.