Alamak

Pengawal Kivlan Zen: Permisi, Jenderal Kivlan Mau Masuk, Polisi Tetap Menghalanginya untuk Mundur

Massa yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) mengelar aksi di depan kantor Bawaslu

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Massa yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) mengelar aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Kivlan Zen dan Eggi Sudjana ikut turun bersama massa yang melakukan unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).

Pantauan Tribunnews.com, Kivlan Zen yang tampak mengenakan kemeja abu-abu dengan topi bucket hat berwarna cream tiba di halaman Kantor Bawaslu sekitar pukul 15.00 WIB.

Kivlan Zen tampak didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.

Rombongan Kivlan Zen terlihat bergegas untuk masuk ke dalam gedung Bawaslu.

Barikade rombongan Kivlan Zen bahkan menerobos massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) yang sedang melakukan aksi terlebih dahulu.

"Permisi, permisi, Jenderal Kivlan Zen mau lewat," ucap seorang pendampingnya.

Kivlan Zen dan Eggi Sudjana kemudian menuju sisi pintu sebelah kanan gedung Bawaslu.

Namun, barikade kepolisian telah bersiap di depan pintu gerbang.

"Jenderal Kivlan mau masuk, permisi," ucap seorang pendamping Kivlan Zen lagi.

Petugas kepolisian yang berjaga pun bergeming. Bahkan, petugas justru memperkuat barikadenya.

Seseorang lalu menggiring Kivlan Zen dan Eggi Sudjana melewati celah barikade kepolisian. Namun, hal itu pun gagal.

Barisan kepolisian menahan rombongan Kivlan Zen.

Aksi dorong dengan pihak kepolisian sempat terjadi, meski akhirnya Kivlan Zen dan Eggi Sudjana memilih mundur.

Eggi Sudjana menyampaikan, bahwa aksinya ke Bawaslu untuk mengadukan kecurangan yang dilakukan Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf telah berizin di kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved