Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Cabut Status Cekal Kivlan Zen dan Surat Panggilan Pemeriksaan
Akhirnya Polisi Ungkap Alasan Cabut Status Cekal Kivlan Zen dan Surat Panggilan Pemeriksaan
Mayjen (Purn) Kivlan Zen melalui Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan seorang warga bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019).
Baca: PENERIMAAN CPNS 2019 TERBARU, Menpan-RB Ungkap 100 Ribu Lowongan, Juni Ini Seleksi Pegawai P3K/PPPK

Jalaludin adalah pelapor Kivlan dalam kasus dugaan makar ke Bareskrim sehari sebelumnya.
Pitra mengatakan, pihaknya melaporkan balik karena menganggap laporan Jalaludin palsu.
"Pengaduan palsunya bahwasanya di dalam laporan Jalaludin menampilkan video orasi, video tersebut tidak mengandung makar kan," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Rutan Siak Terbaru - Napi Ngamuk dan Bakar Penjara, Pemicunya Ternyata Pemukulan Sipir pada Tahanan
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah Jalaludin melaporkan kliennya.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," ujar Pitra.
Barang bukti yang diserahkan adalah video, berita-berita, tanda bukti lapran polisi, serta surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Kivlan. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/0311/V/2019/BARESKRIM.
Pitra mengatakan, pasal yang disangkakan dalam laporannya adalah Pasal 220, Pasal 310, dan Pasal 311 kuhp serta Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Baca: UPDATE Jumlah Napi Rutan Siak 648, 113 Diamankan dan Kabar Terbaru Pengejaran Tahanan Kabur Lainnya
Baca: RESMI, Pemilu2019.kpu.go.id: Hasil Real Count KPU Sabtu Siang Tadi, Beda Suara Jokowi dan Prabowo
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Sudah Boleh ke Luar Negeri, Surat Cekal Kivlan Zen Dicabut
Surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) ini.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut pagi tadi.
"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu siang.