Unggah Video Adu Domba TNI dan Polri, Iwan AS Dibekuk, Sebut 22 Mei Pengumuman Pilpres Ultah PKI
Saat bangun, IAS sudah tidak ada. “Bapak sudah ke Polres. Saya tidak tahu jam berapa berangkatnya,” katanya kepada Kompas.com.
Tersangka IAS diancam Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 dan atau asal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 500 juta.
Kompas.com berusaha memverifikasi langsung ke lokasi penangkapan IAS Senin dini hari.
Y, putra pertama IAS mengaku tidak mengetahui jam berapa ayahnya ditangkap.
Dia terakhir melihat IAS sedang bersama beberapa orang lain pada pukul 01.00 WIB.
Saat bangun, IAS sudah tidak ada.
“Bapak sudah ke Polres. Saya tidak tahu jam berapa berangkatnya,” katanya kepada Kompas.com.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menegaskan, TNI- Polri sangat solid.
Oleh sebab itu tidak akan mudah dibenturkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“TNI-Polri saat ini sangat solid. Jadi tidak akan mudah dibenturkan oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sisriadi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Sisriadi melanjutkan, TNI tidak akan mengintervensi langsung pria di dalam video tersebut.
TNI menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya ke aparat kepolisian.
“Orang di dalam klips (video) itu sudah ditangani aparat.
Kalau informasi itu benar, tindak lanjut penanganannya ditanyakan saja ke Mabes Polri,” ujar Sisriadi.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Polisi Cirebon Tangkap Pria Pembuat Video yang Adu Domba TNI-Polri", "Pria Pembuat Video yang Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan sebagai Tersangka"
Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon