RESMI, Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Eggi Protes, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa?
RESMI, Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Eggi Protes, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa?
TRIBUN-MEDAN.COM - RESMI, Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Eggi Protes, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa?
//
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca: Bukti Kecurangan Pilpres, BPN Putar Sidak Minurlin Lubis Istri Mantan Danjen Kopassus ke Gudang KPU
Eggi Sudjana mengaku ditahan selama 20 hari ke depan. Namun Eggi menolak penahanan terhadap dirinya.
"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Dewi Tanjung Adukan Trio Amien Rais Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir terkait Dugaan Makar
Dirinya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.
Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi yang mengenakan peci hitam dan kaos hitam merah masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski menolak, namun Eggi mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Eggi mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
Baca: Dewi Tanjung Adukan Trio Amien Rais Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir terkait Dugaan Makar
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi.
Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Protes penahanan
Eggi Sudjana tersangka kasus makar. Namun penahanan Eggi Sudjana menuai protes dari kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Eggi berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Benarkah Ustadz Bachtiar Nasir Mau Dijemput Paksa?
Perkembangan lain, Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sepulangnya ke Indonesia.
Rencananya, Bachtiar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Ini merupakan panggilan ketiga dan Bachtiar berhalangan hadir karena memiliki acara di Arab Saudi.
"Hari ini dari penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Karena kebetulan ada kegiatan di luar negeri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Maka dari itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar untuk dimintai keterangan.
Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik.
Penyidik, katanya, juga menilai Bachtiar masih beritikad baik.
"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," tutur Dedi.
"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," lanjut dia.
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
(*)
Baca: Fadli Zon Sebut Meninggalnya KPPS Memunculkan Spekulasi Disantet dan Diracun, Ini Kata Moeldoko
RESMI, Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Eggi Protes, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa?
TAUTAN TRIBUNNEWS: Eggi Sudjana Resmi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan dan kompas: "Tak Hadiri Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa", dan "Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa",