Pilpres 2019

MAHFUD MD Beri Peringatan dan Pesan Menohok sekiranya Ada Capres yang Tolak Hasil Pemilu

MAHFUD MD Beri Peringatan dan Pesan Menohok sekiranya Ada Capres yang Tolak Hasil Pemilu

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjelaskan saat hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). Diskusi tersebut mengambil tema Merawat Kebhinekaan dan Mengokohkan Kebangsaan, yang mengulas berbagai persoalan bangsa terkait penggunaan politik identitas dan penyebaran hoaks yang semakin marak.(MAHFUD MD Beri Peringatan dan Pesan Menohok sekiranya Ada Capres yang Tolak Hasil Pemilu) 

"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan pemilihan, pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," tegas Prabowo.

Prabowo menyebutkan, dirinya sebenarnya masih menaruh harapan pada kejujuran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami masih menaruh secercah harapan. kami mengimbau insan-insan di KPU, kami mengimbau kau anak-anak Indonesia yang ada di KPU, sekarang nasib masa depan bangsa Indonesia ada di pundakmu, kau yang harus memutuskan," kata Prabowo.

Kubu 02 Tolak Lapor MK

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa hasilPilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.

Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada Pemilu 2014 lalu.

Menurut Fadli, di Pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.

#MAHFUD MD Beri Peringatan dan Pesan Menohok sekiranya Ada Capres yang Tolak Hasil Pemilu

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved