Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi

Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi

photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi. (photocollage/wartakotalive.com/kompas.com) 

Viral Detik-detik Para Pengguna Komuter Berjatuhan Saking Ramainya, Eskalator Pembatas Terus Jalan

Viral Polisi Temukan Dompet Berisi RP 5 Juta, saat hendak Diberi Hadiah justru Menolak dengan Halus

Viral di Facebook, Temuan Mayat tanpa Busana di Bawah Underpass, Keluarga Beber Ada Keganjilan

Sebar Video Hoaks Peope Power di Medan, Janri Pakpahan Dibekuk Aparat Ditreskrimsus Polda Sumut

PSK 28 Tahun Dibunuh lalu Dimutilasi Kakek 64 Tahun, Ternyata Ini Penyebab di Balik Kekejian Itu

TERNYATA Inilah Wanita Mantan Raffi Ahmad yang Paling Tidak Disukai Nagita Slavina

Ini Dia 5 Poin Kecurangan Pemilu yang Disebutkan BPN Prabowo-Sandi akan Dilaporkan ke Bawaslu

Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.

Ancaman hukuman tertinggi dari enam pasal itu adalah UU No 1 tahun 1946 yakni hukuman badan selama 10 tahun.

Ancaman Hukuman Ani Hasibuan

Berikut ini adalah ancaman hukuman Ani Hasibuan sebagaimana di sebutkan dalam pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.

Pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved