Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng

Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng 

"KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.

Hingga 2 Mei 2019, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 22 lembaga survei yang belum menyerahkan laporan sumber dana dan metodologi ke KPU.

Baca: Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016

Baca: Vera Oktaria - Kabar Oknum Anggota TNI Prada Deri Permana Ditemukan Warga, Terduga Pelaku Pembunuhan

"Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU," tambah Rahmat.

Sementara itu, Bawaslu juga memutus KPU dinyatakan melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam melakukan input data di Situng KPU.

Lebih lanjut, Bawaslu menyatakan Situng KPU akan tetap dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara bagi masyarakat.

"Aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.

Ratna juga menegaskan kepada KPU untuk bertanggungjawab kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam proses input.

Data yang disajikan KPU harus valid dan terverifikasi.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Terkait keputusan tersebut, KPU memberikan apresiasi yang besar kepada Bawaslu lantaran memiliki komitmen yang sama.

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sebagai pelapor dalam hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan tanggapan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima keputusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved