Guru Honorer yang Posting Ajakan Bunuh Jokowi Akhirnya Ditangkap, Ngaku Sengaja untuk Ramaikan FB
parat kepolisian kembali menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial. Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah guru honorer di SD Pamekasan
TRIBUN MEDAN.com - Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial. Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar di Pamekasan, Jawa Timur.
Polda Jawa Timur menyatakan pelaku bernama Hairil Anwar (35), warga Morsongai, Panaan, Pamekasan. Ia ditangkap oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (18/5/2019).
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya mengatakan, pelaku sengaja menulis konten bernada SARA menghina tokoh negara.
Baca: Sebar Video Hoaks Peope Power di Medan, Janri Pakpahan Dibekuk Aparat Ditreskrimsus Polda Sumut
Baca: EKS Kepala BIN Hendropriyono Sebut Target Hoaks Bukan Dirinya dan Jokowi: Ingin Hancurkan NKRI
Baca: Relawan Sekaligus Tim Sukses BPN Minta Maaf, Ditangkap Buat Video Hoaks Adu Domba TNI-Polri
"Jadi ada konten penghinaan presiden, ujaran kebencian, pemberitaan bohong," kata Cecep, Minggu (19/5/2019).
Ujaran kebencian yang menghina Presiden Jokowi dan lembaga negara diposting Hairil melalui medsos Facebook.
Ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, postingan Hairil cukup mengerikan. Tak tanggung-tanggung, Hairil membuat postingan ajakan membunuh Jokowi.
Baca: Ancaman Serbu Freeport Dibully Netizen, Admin Facebook KKB Papua Posting Kata Damai dan Keadilan
Baca: Hotman Paris Ungkap Nyaris Bagi Warisan Kepada Anaknya Karena Diagnosa Dokter Indonesia
Menurut kepolisian, Hairil merupakan sosok yang memproduksi konten informasi bernada kebencian dan SARA menggunakan akun nama samaran, bernama Putra Kurniawan.
Akun tersebut terhitung telah memproduksi sekitar lima konten status bernada SARA.
Semua isi konten status tersebut berisikan ejekan dan penghinaan terhadap tokoh negara. Antara lain, menyasar Presiden Jokowi, Menkopolhukam, institusi Polri, dan salah satu kubu politik dalam pemilu 2019.
Saat diperlihatkan ke awak media, Hairil Anwar yang mengenakan baju batik berwarna merah dengan tangan terborgol itu hanya diam saat ditanyai perihal motifnya.
Baca: Sniper Disiagakan untuk Aksi Massa 22 Mei? Jenderal (Purn) Moeldoko Angkat Bicara. .
Baca: Sepak Terjang Teroris di Bogor, Miliki Laboratorium Bom dan Berencana Beraksi 22 Mei 2019
Ia cuma menyebut sengaja menulis konten tersebut karena tersulut atmosfer politik selama Pemilu Serentak 2019.
"Ya saya cuma ikut-ikutan suasana politik, saya cuma mencoba ramainya media sosial," ucapnya saat digelandang penyidik ke ruang utama Gedung Reskrimsus Polda Jatim, Minggu (19/5/2019).
Saat ditanya sikap politik dalam Pemilu 2019 kemarin, Hairil mengaku mendukung salah satu kubu paslon tertentu.
"Iya saya pendukungnya," ucapnya lirih seraya menganggukkan kepala.
Baca: Kisah Krisdayanti Jatuh Cinta pada Pengusaha Tajir, Raul Lemos Unggah Foto Muda, Mirip Muhammad Ali?
Baca: Warga Binjai Temukan Mayat Bayi Perempuan di Dalam Plastik Kresek Kuning Tergantung di Kandang Ayam
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan, pelaku sengaja menulis konten FB bernada SARA menghina tokoh negara.
"Di sini tertulis juga ada nama Jokowi, siapa lagi kalau bukan presiden, kemudian Wiranto (Menkopolhukam) dan kepolisian juga disebutnya," imbuh Cecep.
Baca: UPDATE HASIL Real Count Pilpres 2019 - Data Masuk 89 Persen, Ini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo
Mengingat pelaku baru diringkus semalam pada Sabtu (18/5/2019), Cecep mengatakan, penyidik masih akan lakukan pemeriksaan terhadap Hairil.
"Terakhir awal posting tanggal 9 April dan terakhir ada yang tanggal 25 Apri. Kami juga akan tanyakan ke ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," tandasnya.
Baca: Gara-gara Goda Istri Sepupu Dengan Chat Mesra, Pria Ini Dibacok Berulang Kali
Baca: BNN Tembak Sopir Fortuner yang Kabur saat Akan Diperiksa, Bawa 50 Kilo Sabusabu dan 23 Ribu Ekstasi
Penangkapan terhadap Hairil terkait konten yang menyasar pembunuhan Jokowi, menambah daftar panjang pelaku pembuat dan penyebar ujaran kebencian yang berujung masuk sel tahanan.
Beberapa hari sebelumnya, seorang wanita yang merekam video ancaman penggal Presiden Jokowi ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wanita bernama Ina Yuniarti itu ditangkap di rumahnya di Bekasi pada Rabu (15/5/2019) lalu. Ia digelandang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ina saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kamis (16/5/2019). Sementara penyidik masih terus mendalami motif Ina menyebarkan video itu.
Baca: Rizieq Shihab dan Amien Rais Ditantang Relawan Jokowi-Maruf Beradu Sumpah Kutukan Allah
Baca: Dilarang Suami Main Game PUBG, Mama Muda Ini Minta Cerai
Ina berperan merekam aksi Hermawan Susanto (27) saat mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ina juga berperan menyebarkan video rekaman itu ke grup WhatsApp (WA).
Ina dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun Hermawan Susanto lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (12/5/2019). Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Hermawan juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam video pengancaman terhadap Jokowi tersebut, Hermawan tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Video itu disebut diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Baca: Polrestabes Medan Gelar Patroli di Titik Rawan Kejahatan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Baca: Nasib Gadis 14 Tahun Dijual Keluarga Rp 30,8 Juta ke Penyelundup hingga Diperkosa 3 Pria
Hoaks di Medan
Sementara di Kota Medan juga tak luput dari sebaran hoaks seputar Pemilu. Pada Sabtu (18/5/2019) kemarin, Polda Sumut menangkap Janri Pakpahan (30) warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Medan Labuhan.
Ia diduga menyebarkan video berita hoaks unjuk rasa 'People Power'.
"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB (Sabtu)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (18/5/2019).
Tatan mengatakan, hoaks “people power” itu diposting Janry di channel YouTube miliknya, Janry Cool. Video itu diberi judul “People Power di Kota Medan sudah mulai beraksi.”
Baca: Polisi di Medan Mulai Siaga untuk Antisipasi Kerusuhan Pasca-pengumuman Hasil Pemilu 2019
Baca: Detik-detik Seorang Ibu Nekat Tidur di Aspal untuk Hentikan Mobil Presiden Jokowi, VIDEONYA VIRAL. .
Video itu diunggah pelaku pada 16 Mei 2019. Padahal, pada tanggal itu tidak ada terjadi unjuk rasa di Kota Medan.
Kombes Tatan mengatakan, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Janri, antara lain 1 unit HP Oppo F1S, KTP, dan sim card.
"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pascapemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Janri dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru Honorer Pamekasan Diciduk Polda Jatim Akibat Hina Presiden, Mengaku Ikut-ikut Suasana Politik