Suap Pejabat PUPR, Satu Keluarga Pengusaha Suami Istri dan Dua Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Suap Pejabat PUPR, Satu Keluarga Pengusaha Suami Istri dan Dua Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara. Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5/2019). 

Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Keempatnya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya JPU menuntut Lily, Irene dan Yuliana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Budi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator empat terdakwa dalam kasus suap terkait pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menurut jaksa, para terdakwa dalam perkara ini adalah pelaku aktif selaku pemberi suap.

Adapun, aturan mengenai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum mensyaratkan pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Penyediaan Air Minum, Suami, Istri, dan Anak Dihukum 3 Tahun Penjara"
Penulis : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved