Momen Jumpa Pers Kubu Prabowo, Hashim Ucap ‘Terima Kasih Pak Wapres’ kepada Sandiaga

Pada momen jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Hashim Djojohadikusumo menyebut Sandiaga sebagai bapak wakil presiden (wapres)

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional pasangan (BPN) Hashim Djojohadikusumo saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) malam. 

TRIBUN MEDAN.com - Kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggelar jumpa pers terkait kepastian pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada momen jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019) sore, Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo, menyebut Sandiaga sebagai bapak wakil presiden (wapres).

Ucapan Sandiaga sebagai wapres dikatakan Hashim saat dipersilakan oleh Sandiaga untuk menyampaikan ke publik tentang upaya hukum gugatan hasil Pilpres yang akan didaftarkan Jumat malam ini.

Baca: Polri Benarkan Pakai Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei oleh Peleton Anti Anarkis, Tapi Ada SOP

Baca: Anggota Brimob Video Call dengan Anak Berasal dari Medan, Kini Sekeluarga Ditawari Liburan ke Bali

Baca: Tim Cyber Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Polisi Impor dari China, Faktanya Anggota Brimob Sumut

"Untuk selanjutnya, mengenai aspek detail dan tim, Prabowo-Sandi menunjuk bapak Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab langkah-langkah ke depan, upaya-upaya hukum yang akan kita lakukan. Untuk itu, waktu dan tempat kami persilakan, Pak Hashim," kata Sandiaga yang berdiri di samping Hashim.

Hashim yang mengenakan setelan jas langsung merespons pernyataan Sandiaga. Sebelum memulai penjelasan, Hashim menyapa Sandiaga dengan sebutan 'Wapres'.

"Terima kasih Pak wapres, Pak Sandi," kata Hashim sambil membenarkan posisi mig.

Mendengar sapaan Hashim, Sandiaga mengangguk-angguk.

Baca: Keranda Mayat Dijunjung di Tengah Kerumunan Massa Aksi, Simbol Korban Tewas saat Demo di Jakarta

Baca: UPDATE Aksi 22 Mei-Polisi Amankan 441 Terduga Perusuh di Jakarta

Hashim mengakui mendapat tugas sebagai penanggungjawab tim hukum. Namun, karena dirinya bukan advokat, maka ia hanya sebagai koordinator manajemen.

Hashim menyebut, permohonan sengketa hasil Pilpres akan didaftarkan ke MK antara pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB nanti. Ia pun mempersilakan wartawan untuk hadir di MK.

Hashim kemudian mengungkapkan salah satu advokat yang akan menangani perkara, yakni Bambang Widjojanto, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Momen Mudik Lebaran Jalan Tol Se-Indonesia Diskon 15%, Catat Tanggal Berlakunya

Bambang didapuk sebagai ketua tim hukum yang akan bersidang di MK.

Namun, Hashim belum mau mengungkap nama advokat lainnya yang tergabung dalam tim.

"Nanti nama-nama akan diberitahu di gedung MK. Tim cukup berpengalaman dan cakap di bidang hukum," kata Hashim.

Sementara itu, Sandiaga mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena sengketa Pilpres 2019 karena menilai terjadinya kecurangan pada pemilu kali ini.

Baca: Ribuan Demonstran Salat bersama Polisi dan TNI di Depan Kantor DPRD Sumut, TONTON VIDEO. .

“Hari ini kami Prabowo-Sandi akan ajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini kami tempuh karena kami melihat adanya kecurangan pemilu. Sangat sulit untuk katakan bahwa pemilu kita ini berjalan dengan baik, jujur, adil," ujar Sandi saat konpers, Jumat sore.

Sandi mengungkapkan, keputusan ini adalah hasil dorongan dari masyarakat. Terutama para pendukung 02 yang mengaku melihat berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.

"Bagi kami, perlu evaluasi yang mendalam terhadap aspek pemilu yaitu dari sisi manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan dan bebagai aspek lainnya yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Baca: Kerap Dibully Seniornya Karena Berasal Dari Kasta Rendah, Dokter Muda Pilih Gantung Diri

Baca: Polda Sumut Mutasi 159 Personel, Ini Daftar Wakapolres dan Kapolsek yang Dipromosikan

Sandi menilai, gugatan yang dilayangkan juga sebagai upaya untuk memperbaiki demokrasi. Menurut dia, saat ini demokrasi di Indonesia telah dicederai oleh pihak-pihak tertentu.

"Ini harus secara serius diperbaiki untuk memastikan demokrasi kita agar tidak terus dicederai. Masih banyak tantangan yang akan dihadapi bangsa kita. Indonesia adalah negara yang besar dan diprediksi akan menjadi ekonomi terbesar ketujuh di tahun 2030. Rakyat kita berhak untuk sejahtera, adil dan makmur," tandasnya.

Diketahui, hasil rekapitulasi KPU yang sudah disahkan, Prabowo-Sandiaga kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan selisih 16.957.123 suara atau 11 persen.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, tidak ada syarat khusus yang mengatur paslon ataupun parpol untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019.

Baca: PDAM Tirtauli Minta Maaf Air Tak Mengalir 24 Jam di Sebagian Wilayah Siantar

Anwar menyebut pilpres dan pileg, berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Jika dalam sengketa pilkada ada syarat bahwa selisih suara pasangan calon haruslah sekian persen, tidak demikian halnya dengan pilpres dan pileg.

"Kalau untuk pilpres dan pileg itu tidak ada syarat-syarat seperti pilkada. Pilkada kan ada persentase perbedaan suara, di pileg dan pilpres tidak ada," ujar Anwar, Rabu (22/5/2019).

Namun demikian, Anwar mengingatkan peserta pemilu yang hendak menggugat hasil pemilu ke MK untuk memiliki alat bukti yang signifikan.

"Ya pada prinsipnya alat bukti yang diajukan oleh para pihak harus memiliki signifikansi, apakah ada kaitannya dengan dasar-dasar atau alasan pemenangan. Tapi nanti kita akan menilai dalam persidangan," ungkapnya.

Baca: Vera Oktaria - Kabar Terbaru Oknum Anggota TNI Prada DP (Buronan) Terdeteksi di Pulau Bangka

Baca: Romo Syafii Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus Dugaan Makar

Berdasarkan aturan tata cara gugatan pemilu, MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon. "Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar.

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

 Baca: 23 Kabupaten/Kota di Sumut Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Instruksikan Koordinasi ke Pemkab/Pemko

Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan. "Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan. "Untuk gugatan pilpres, kita akan meregistrasinya pada 11 Juni," ujar Fajar.

Sengketa pilpres, sambung Fajar, harus selesai maksimal 28 Juni mendatang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hashim: Terima Kasih Pak Wapres, Pak Sandi..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved