Tim Cyber Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Polisi Impor dari China, Faktanya Anggota Brimob Sumut
Mabes Polri bergerak cepat mencari pembuat dan penyebar hoaks tentang adanya polisi China yang dikerahkan untuk membantu pengamanan aksi massa 22 Mei.
TRIBUN MEDAN.com - Mabes Polri bergerak cepat mencari pembuat dan penyebar hoaks atau kabar bohong yang menyebut adanya polisi China yang dikerahkan untuk membantu pengamanan aksi massa 22 Mei.
Pembuat sekaligus penyebar hoaks itu kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka berinisial SGA adalah sosok yang pertama kali membuat lantas menyebarkan kabar bohong tersebut.
"Tersangka ini yang menyebarkan berita hoaks, yang isi narasinya maupun foto yang sengaja diunggah oleh tersangka itu bahwa aparat kepolisian mengikutkan atau melibatkan polisi dari sebuah negara dalam rangka itu menangani demo," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019).

Baca: Romo Syafii Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus Dugaan Makar
Baca: Inilah Tampang Penyiar Radio yang Ditangkap karena Hoax dan Ujaran Kebencian Terkait Aksi 22 Mei
Baca: Anggota Brimob Video Call dengan Anak Berasal dari Medan, Kini Sekeluarga Ditawari Liburan ke Bali
Selain tersangka, pada konpers tersebut turut dihadirkan anggota Brimob yang disebut berasal dari China. "Ini polisinya kita hadirkan semua ini," ujar Dedi Prasetyo.
Ketiga anggota Brimob itu memperlihatkan wajah mereka yang selama ini tertutup masker hitam. Mereka juga memperkenal diri dan membuat sebuah pengakuan. Ternyata, ketiganya merupakan anggota Brimob dari Sumatera Utara (Sumut), yang dikirimkan ke Jakarta untuk pengamanan aksi 22 Mei.
Dedi mengatakan, SGA bukan sekadar menyebarkan hoaks tentang polisi impor dari China, tapi juga merupakan pembuat foto dan narasi kabar bohong tersebut.
"Pelakunya ini dia sebagai kreator dan juga sebagi buzzer, mengedit foto dan membuat narasi di konten tersebut kemudian memviralkan di beberapa akun medsos dan di WA grup," jelas Dedi Prasetyo.
Baca: BLACKPINK - Download Lagu MP3 The BLACKPINK Kill This Love, Cara Download MP3 Lagu Terbaru
Baca: Polisi Datangkan Mobil Tangki PDAM untuk Ambil Wudhu Bagi Pengunjukrasa di DPRD Sumut
Seorang anggota Bareskrim Cyber Polri kemudian menjelaskan SGA ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB.
SGA yang bekerja sebagai wiraswasta, telah membuat dan menyebarkan informasi yang melahirkan rasa kebencian masyarakat Indonesia kepada suatu kelompok berdasarkan SARA.
Tak cuma itu SGA juga disebut telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keributan di tengah masyarakat.
"Kemudian yang bersangkutan juga melakukan dengan sengaja pemberitaan bohong di medsos yang mengakibatkan keonaran di masyarakat. Penyebarannya ke beberapa WA grup ada tiga sampai empat grup," ujarnya.
Baca: Dipecat karena Tak Mampu Berbahasa Jepang, Seorang WNI Tuntut Perusahaan Rp 930 juta
Baca: THR Diumumkan Cair Tanggal 24, Tagar #THRBelumTerlihat Jadi Trending Topic di Twitter
Ia menjelaskan kabar bohong itu bermula adanya seseorang yang berswafoto bersama tiga orang anggota Brimob saat hadir di aksi 22 Mei.
SGA kemudian menyertakan foto tersebut dengan narasi kebohongan. "Berdasarkan capture foto yang dilakukan seseorang di TKP," jelas anggota Bareskrim Cyber Polri.
Menurut dia, SGA telah mengakui perbuatannya. Ia kini dikenakan beberapa pasal dengan ancaman penjara enam tahun lamanya.
"Pasal 45, tentang informasi dan transaksi eletronik, pasal 16 tentang pengapusan diskriminasi ras dan etnis, pasal 14 dan 15 tentang peraturam hukum pidana yang berakutan 6 tahun penjara," ujarnya.
Baca: AMIEN RAIS TERBARU-Diperiksa Kasus Makar People Power dan Bawa Buku Jokowi People Power