Breaking News

Pengakuan Andri Bibir Seret Koordinator Relawan IT BPN, Twit Hoaks Remaja Tewas Dipukuli Brimob

Andri sudah diberi lihat video yang viral itu oleh polisi yang memeriksanya.Ia membenarkan yang ada dalam video itu adalah dirinya.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Pengakuan Andri Bibir Seret Koordinator Relawan IT BPN, Twit Hoaks Remaja Tewas Dipukuli Brimob . Andri Bibir, pelaku kerusuhan 22 Mei, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019). 

Pengakuan Andri Bibir Seret Koordinator Relawan IT BPN, Twit Hoaks Remaja Tewas Dipukuli Brimob 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.

"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019. "Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.

Baca: Kisah Wanita Dijadikan Budak Nafsu 7 Tahun dan Disekap Dalam Box yang Disimpan di Bawah Tempat Tidur

Baca: Lagi BPN Ajukan Berita Online Bukti Kecurangan TSM Pilpres, termasuk Pernyataan SBY saat Pilkada

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, tanda pagar #TangkapMustofaNahra sempat menjadi topik populer di media sosial Twitter pada Sabtu (25/5).

Topik tentang Mustofa mengemuka lantaran para warganet menanggapi cuitan-cuitannya soal kericuhan 21 dan 22 Mei lalu, yang diunggah 24 Mei.

Baca: Wanita Hamil Terjebak Macet, Polantas Sigap Bantu Tembus Kemecetan hingga Melahirkan Dengan Selamat

Salah satunya adalah cuitan soal kematian seorang anak bernama Harun yang di-retweet sebanyak 1.600 kali.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".

Cuitan itu merujuk peristiwa pemukulan aparat terhadap seseorang di di Masjid Al-Huda, di Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya Usai diperiksa penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/11/2018).

Mustofa Nahrawardaya Usai diperiksa penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/11/2018).(Reza Jurnaliston)

Belakangan kepolisian menyebut yang menjadi korban pemukulan adalah seorang pria bernama alias Andri Bibir, 30 tahun.

Andri, yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan 22 Mei bersama 10 tersangka lain, dihadirkan kepolisian dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sabtu (25/5) siang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved