Pilpres 2019
DERETAN Link Berita yang Dijadikan BPN Bukti Kecurangan - Ini Tanggapan Peneliti LIPI dan PDI-P
DERETAN Link Berita yang Dijadikan BPN Bukti Kecurangan - Ini Tanggapan Peneliti LIPI dan PDI-P
DERETAN Link Berita yang Dijadikan BPN Bukti Kecurangan - Ini Tanggapan Peneliti LIPI dan PDI-P
"Sejauh ini, hukum yang berlaku di sini lebih mengutamakan bukti material dan formal. Sehebat apapun analisa nilai, tak ada gunanya bila tidak didukung fakta," ujar Indria Samego
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti, Jumat (24/5/2019)
Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.
Berikut TribunWow.com rangkum komentar peneliti LIPI, politisi PDIP, hingga pengamat terkait hal tersebut, Senin (27/5/2019):
Peneliti LIPI
Dikutip dari Tribunnews.com, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menyebut bukti link berita merupakan bukti yang lemah.
Indira Samego bahkan menyatakan bukti dari link berita dan link media sosial belum diakui, sepanjang tidak didukung dengan bukti material.
"Sejauh ini, hukum yang berlaku di sini lebih mengutamakan bukti material dan formal. Sehebat apapun analisa nilai, tak ada gunanya bila tidak didukung fakta," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Senin (27/5/2019).
Menurut Indria Samego, hal terpenting yang harus dilakukan BPN menurutnya adalah fokus mengumpulkan bukti yang kuat.
Hal tersebut karena membuktikan adanya kecurangan terstrukttur, sistematis dan masif (TSM) dari keunggulan 16 juta suara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, cukup sulit.
"Link Berita, medsos belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material," ungkapnya.
Politisi PDIP
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa bukti dari link berita tidak cukup kuat.