Pilpres 2019

DERETAN Link Berita yang Dijadikan BPN Bukti Kecurangan - Ini Tanggapan Peneliti LIPI dan PDI-P

DERETAN Link Berita yang Dijadikan BPN Bukti Kecurangan - Ini Tanggapan Peneliti LIPI dan PDI-P

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). #DERETAN Link Berita yang Dijadikan BPN Bukti Kecurangan - Ini Tanggapan Peneliti LIPI dan PDI-P 

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," sambungnya.

Hasto menambahkan, harus ada bukti primer otentik, seperti kejanggalan formulir C1 atau temuan langsung jika ingin bukti yang kuat.

"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.

Pengamat

Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi turut memberikan tanggapan.

Menurutnya, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.

Sama semerti Hasto, Veri menyebut bahwa BPN perlu membawa bukti primer, seperti hasil penelusuran langsung tim lapangan, bukan dari bukti sekunder.

"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," kata Veri.

"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," imbuh Veri.

Sederet Link Berita Media yang Jadi Bukti BPN

Dikutip dari TribunJakarta, berikut sejumlah berita media yang dijadikan bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved