Pilpres 2019
KETUA Tim Hukum Prabowo Sebut Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator - Ini Beda Reaksi Jokowi vs Mahfud MD
KETUA Tim Hukum Prabowo Sebut Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator - Ini Beda Reaksi Jokowi vs Mahfud MD
KETUA Tim Hukum Prabowo Sebut Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator - Ini Beda Reaksi Jokowi vs Mahfud MD
"Apapun lembaga yang ada ini, dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah trust (kepercayaan) dari publik, jangan sampai direndahkan dilecehkan seperti itu, saya kira enggak baik," ujar Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) terkait Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui BW seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, meminta agar MK tak menjadi bagian dari rezim yang korup.
Selain itu BW juga meminta MK agar tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Kompas Tv, Minggu (27/5/2019), Jokowi memberikan teguran terkait ucapan BW.
Ia mengatakan untuk jangan merendahkan sebuah institusi negara.
"Jangan senang merendahkan sebuah institusi, saya kira enggak baik," ujar Jokowi seusai menghadiri acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama HIPMI di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Jokowi kembali mengingatkan bahwa MK dibentuk oleh negara untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakatnya.
"Apapun lembaga yang ada ini, dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah trust (kepercayaan) dari publik, jangan sampai direndahkan dilecehkan seperti itu, saya kira enggak baik," ujar Jokowi.
Reaksi Mahfud MD

Selain Jokowi, Mahfud MD yang juga Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) ini juga memberikan tanggapan.
Berbeda dengan Jokowi, menganggap perkataan seperti 'Mahkamah Kalkulator' dan permintaan untuk tak jadi bagian rezim korup untuk tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.
Mulannya Mahfud MD ditanya oleh pembawa acara apakah ada indikasi dari perkataan itu sebegai Contempt of Court.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews, Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.