Pilpres 2019

Menilik Head to Head Tim Kuasa Hukum BPN vs KPU dan Tim TKN, 8 Orang vs 56 Orang

Menilik Head to Head Tim Kuasa Hukum BPN vs KPU dan Tim TKN, 8 Orang vs 56 Orang

Tribunwow.com/ Rusintha Mahayu
UPDATE HASIL Real Count Pilpres 2019 - Data Masuk 73 Persen, Ini Raihan Suara Jokowi vs Prabowo. Capres dan Cawapes Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dam Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Tribunwow.com/ Rusintha Mahayu). #Menilik Head to Head Tim Kuasa Hukum BPN vs KPU dan Tim TKN, 8 Orang vs 56 Orang 

Menilik Head to Head Tim Kuasa Hukum BPN vs KPU dan Tim TKN, 8 Orang vs 56 Orang

Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden.

Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.

BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.

Dikutip dari Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.

Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.

Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.

Melalui Ketua Tim Hukum KPU sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) pada Kompas.com.

Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved