Tetapkan 6 Tersangka, Polri Rinci 4 Senjata Api Milik Dalang Kerusuhan Penunggang Aksi 22 Mei

Kepolisian berhasil mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019

Kompas TV
PANGLIMA TNI Angkat Bicara soal Aksi 22 Mei yang Rusuh, Kapolri Pamer Senjata Sniper yang Disita. Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian saat menunjukkan senjata api dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu. 

Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait dengan upaya perencanaan kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Saat aksi unjuk rasa pada 21 Mei 2019 di Jakarta, kata Iqbal, para tersangka berada di kerumunan massa.

Salah satu tersangka HK, pemimpin tim, saat itu membawa satu senjata api jenis revolver.

Daftar tersangka serta peran mereka dipaparkan Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:

1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor 

HK adalah pemimpin aksi. Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain. Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.

Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.

HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.

2. AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan

AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain. Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.

3. IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat

IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta. Ia ditangkap di pos penjaga di kantor sekuriti di Kebon Jeruk.

4. TJ (pria), warga Cibinong, Bogor

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved