Tetapkan 6 Tersangka, Polri Rinci 4 Senjata Api Milik Dalang Kerusuhan Penunggang Aksi 22 Mei
Kepolisian berhasil mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019
Kompas TV
PANGLIMA TNI Angkat Bicara soal Aksi 22 Mei yang Rusuh, Kapolri Pamer Senjata Sniper yang Disita. Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian saat menunjukkan senjata api dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
TJ berperan sebagai eksekutor. Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang. TJ menerima bayaran Rp 55 juta.
5. AD (pria), warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara
AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan
6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan
AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta. AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tunjukkan 4 Senjata Api Ilegal Milik Kelompok Penunggang Aksi 22 Mei"
Rekomendasi untuk Anda