Akhirnya Kivlan Zen Ditahan dalam Kasus Senjata Ilegal Pembunuh Bayaran yang Incar 4 Jenderal

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat."

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Devina Halim
Akhirnya Kivlan Zen Ditahan dalam Kasus Senjata Ilegal Pembunuh Bayaran yang Incar 4 Jenderal . Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Akhirnya Kivlan Zen Ditahan dalam Kasus Senjata Ilegal Pembunuh Bayaran yang Incar 4 Jenderal

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Kivlan  telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri.

Namun, pemeriksaan Kivlan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Kivlan pada Kamis dini hari.

Ia mengatakan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.

Sebelumnya, seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi (AZ) pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan.

Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju.

Djuju mengatakan, kliennya mengetahui bahwa sopirnya yang bernama Armi mempunyai senjata api.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Djuju menuturkan, Armi bisa memegang senjata karena tercatat mempunyai sebuah perusahaan jasa keamanan.

Namun, menurut Djuju, Kivlan sudah menegur Armi terkait hal itu jauh sebelum aksi 21-22 Mei 2019.

Djuju pun menegaskan Kivlan tidak pernah memegang senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan polisi. 

"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu.

Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.

Sebelum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Rabu (29/5/2019).

"Saya berserah diri sama Allah. Itu (ditahan) kan haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah," ujar Kivlan Zen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

"Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," sambungnya.

Kivlan beberapa kali melancarkan demonstrasi, menuduh telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Dia menambah daftar pendukung calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dan politikus PAN, Egi Sudjana, juga mendapat predikat tersebut dalam kasus serupa.

Kemudian, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap terkait kasus penyebaran hoaks pada Minggu (26/5).

Adapun Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

KIVLAN ZEN DITAHAN:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur"
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved