Ketua dan Anggota Bawaslu Tapteng Disidang Soal Pemungutan Suara Ulang

Pihak Pengadu, menurut Nazir menilai kegiatan PSU yang diadakan karena adanya pelanggaran, harusnya dilakukan untuk seluruh TPS yang ada di Tapteng.

Tribun Medan/Fatah Baginda Gorby Siregar
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut Nazir Salim Manik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Tapanuli Tengah.

Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut, Nazir Salim Manik menjelaskan, pihaknya melakukan sidang pemeriksaan atas perkara No.89.

Perkara tersebut terkait dugaan pelanggaran kode Etik dengan etik dengan teradu Anggota Bawaslu Tapteng. Menurut Nazir, pihak pengadu menilai Bawaslu tidak maksimal mengeluarkan rekomendasi atas Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Nazir menjelaskan pihaknya meminta kepada kedua belah pihak guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

"Namun tadi kami dan Ketua Majelis menyampaikan kepada kedua pihak untuk melampirkan bukti-bukti yang lengkap pada sidang kedua," ujarnya, (1/6/2019).

Pihak Pengadu, menurut Nazir menilai kegiatan PSU yang diadakan karena adanya pelanggaran, harusnya dilakukan untuk seluruh TPS yang ada di Tapteng.

"Menurut mereka, Bawaslu Tapteng hanya mengeluarkan rekomendasi 11 TPS dari total hampir 900-an jumlah TPS," tambahnya.

Nazir mengatakan, pihak pengadu melihat ada hal-hal yang tidak standar dalam penetapan PSU tersebut.

"Namun saya belum bisa berkomentar banyak. Kami masih mendalami dan menguji kebenarannya," katanya.

Nazir mengatakan, sidang kedua terkait pelenggaran kode etik di Tapanuli Tengah akan dilakukan setelah Lebaran di Aula KPU Sumatera Utara. (gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved