VIRAL VIDEO DETIK-DETIK Kepala Wanita Hantam Palang Pintu Kereta Api, Helm Sampai Jatuh Terlepas
Viral, Video Kepala Wanita Hantam Palang Pintu Kereta Api, Helm Sampai Jatuh, Pemotor tak Hati-hati
Video seorang perempuan mengendarai sepeda motor dan terjungkal karena terkena palang pintu perlintasan kereta api (KA) sebidang viral di media sosial.
Rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan perempuan berbaju pastel membuka palang pintu yang menghalanginya dengan tangan kiri.
Terdengar pula suara sinyal bahwa kereta akan segera lewat.
Sepertinya, perempuan ini tak sabar menunggu.

Video perempuan terjungkal karena buka palang pintu yang viral di media sosial (Instagram)
Orang-orang yang berada di depannya berhasil menerobos palang pintu tertutup ini dengan bergeser ke sebelah kanan.
Namun, perempuan dengan sepeda motor bebek tersebut tidak mendapatkan cukup ruang untuk bergeser dan memilih membuka palang pintu perlintasan.
Nahas, ketika dia perlahan melaju, kurangnya keseimbangan dan kesigapan membuat palang pintu pelan-pelan turun sehingga mengenai leher perempuan tersebut dan membuatnya terjungkal.
Bahkan, perempuan ini sempat terseret ke belakang motornya kemudian motor dan seluruh barang bawannya turut terjatuh.
Menanggapi hal ini, Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Edy Kuswoyo mengatakan, pihaknya menyesali kejadian tersebut.
Menurut Edy, peristiwa ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan dari masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Padahal, penerobosan palang pintu kereta yang tertutup juga sangat membahayakan.
"Dari video tersebut dapat dilihat bahwa sinyal sesungguhnya sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan sudah menutup sepenuhnya.
Namun, masih saja kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing sangat rendah," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2019) siang.
Edy menuturkan, tindakan tersebut juga melanggar undang-undang (UU) yang ada, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi: "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".