VIRAL VIDEO DETIK-DETIK Kepala Wanita Hantam Palang Pintu Kereta Api, Helm Sampai Jatuh Terlepas
Viral, Video Kepala Wanita Hantam Palang Pintu Kereta Api, Helm Sampai Jatuh, Pemotor tak Hati-hati
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, masyarakat harus mendahulukan kereta api yang akan lewat.
Hal ini tercantum dalam Pasal 124, dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Edy mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan masing-masing dengan menaati setiap rambu-rambu lalu lintas.
"Ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.
"Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.
Baca: TERUNGKAP Babak Baru Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota TNI, Ternyata. . . . . .
Baca: Cerita Pria yang Sembuh dari Penyakit Kanker Darah (Leukimia), hingga Begini Cara Pencegahannya
Viral, Video Kepala Wanita Hantam Palang Pintu Kereta Api, Helm Sampai Jatuh, Pemotor tak Hati-hati
Artikel ini telah tayang di Suar.Id berjudul "Video: Lagi Asyik Membonceng, Kepala Seorang Wanita 'Kejedot' Palang Pintu Perlintasan Kereta sampai Helm-nya Terpental" dan di Kompas.com berjudul "Viral Ibu-ibu Naik Motor Jatuh karena Buka Palang Pintu KA, Ini Kata KAI"