AYAH Tewas setelah Dianiaya Putri dan Keponakannya, Bermula dari Persoalan Harta Warisan

AYAH Tewas setelah Dianiaya Putri dan Keponakannya, Bermula dari Persoalan Harta Warisan

TribunKaltim/Polsek Balikpapan Utara
AYAH Tewas setelah Dianiaya Putri dan Keponakannya, Bermula dari Persoalan Harta Warisan. Kedua pelaku Nia (31), anak kandung korban dan Arma (32), keponakan korban saat diamankan kepolisian lantaran menganiaya orangtua sendiri hingga berujung meninggal dunia, Selasa (3/6/2019). (TribunKaltim/Polsek Balikpapan Utara) 

AYAH Tewas setelah Dianiaya Putri dan Keponakannya, Bermula dari Persoalan Harta Warisan

"Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia," ucap Nia.

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria tewas setelah dianiaya anak kandungnya sendiri.

VIRAL Anak Yatim Diguyur Air Panas oleh Cantika Ibu Asuhnya, Ini Kronologi dan Pengakuan Tetangga

SANDIAGA Uno Sebut Terjadi Perdebatan Alot di Kalangan Petinggi BPN sebelum Ajukan Gugatan ke MK

Mahfud MD Berkabung atas Meninggalnya Ani Yudhoyono: Allah Ampuni Dosanya dan Berikan SurgaNya

Tonton Video Ariel Noah Disuapi Vlogger Rupawan, Luna Maya Spontan Sebut Nama Pacar Mantan Kekasih

Andi Habisi Nyawa Bapak dan Anak, Rp 10 Juta Dibakar dan hanya Rp 5 Juta Dipakai, Ini Alasannya

Ular Piton 7 Meter Melilit dan Gigit Leher Perempuan di Sulawesi Tenggara hingga Tewas

BOM Bunuh Diri - Polisi Menggali Tanah di Sekitar Rumah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

TERNYATA Ini Alasan Mengapa Prabowo, Sandiaga dan JK Tak Bisa Hadir di Pemakaman Ani Yudhoyono

Dengan dibantu sepupunya, pelaku mengaku sering bertengkar dengan ayahnya karena masalah harta warisan.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Kauman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Nia melakukan penganiayaan pada ayahnya yang bernama Darmansyah (56) setelah ditegur dan membuatnya emosi.

Ia mengaku emosinya memuncak setelah sering berselisih paham dengan Darmansyah.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2019).

MANTAN Hakim MK Lontar Alasan Kenapa Tak Mungkin Jokowi-Maruf Didiskualifikasi Meski BPN Beri Bukti

WHATSAPP Terbaru - Begini Tips Gunakan WA tanpa Banyak Menghabiskan Kuota Internet

Viral Pembeli Sampai Jaminkan SIM, KTP, STNK dan KTP di Warung Lesehan Seafood Bu Anny

ULIK 5 Fakta tentang Bani M Mulia, Cucu Raja Kapal yang Sematkan Cincin di Jari Manis Lulu Tobing

Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Viral Video Mesum Pemuda dengan Kekasihnya di Banyuwangi, Inilah Fakta di Baliknya

Viral 2 Driver Ojol Ajak Massa Lempar Kotoran ke Polisi, Diciduk dalam Operasi Cyber

Teganya Suami Menganiaya Istri lantaran Konten YouTube-nya Diejek, Begini Nasib Akhir Si Pria

Pelaku mengaku memang tidak begitu dekat dengan sang ayah lantaran sedari kecil tidak dibesarkan langsung oleh ayahnya.

"Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia," ucap Nia.

Kedua pelaku Nia (31), anak kandung korban dan Arma (32), keponakan korban saat diamankan kepolisian lantaran menganiaya orangtua sendiri hingga berujung meninggal dunia, Selasa (3/6/2019).
Kedua pelaku Nia (31), anak kandung korban dan Arma (32), keponakan korban saat diamankan kepolisian lantaran menganiaya orangtua sendiri hingga berujung meninggal dunia, Selasa (3/6/2019). (TribunKaltim/Polsek Balikpapan Utara)

Selain itu pelaku juga mengatakan, bahwa penganiayaan tersebut dimulai dari Darmansyah yang memukulnya terlebih dahulu.

"Bapak duluan yang mau mukul. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm. Dia mau mukul saya," ujar Nia.

Ia melakukan aksi tersebut bersama sepupunya yang bernama Arma (32).

KISAH Perempuan Melahirkan Bayi di Taksi Online seusai Kontraksi saat Perjalanan ke Rumah Sakit

PUISI Flamboyan Karya Cinta SBY untuk Kekasih Tercinta Kristiani Herawati

ULIK Fakta 4 Calon Pembunuh 4 Pejabat Negara, Terkuak bukan Orang Sembarangan, Ini Latar Belakangnya

JAWABAN Jokowi soal Sanksi Hukum yang Patut Dijatuhkan pada Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei

Selangkah Lagi Sentuh Jokowi - Pengamat Intelijen Analisa Kenapa 4 Jenderal (Purn) bakal Dibunuh

WHATSAPP Terbaru - 4 Cara Mudah Mengatasi Akun WhatsApp yang Diretas, Ini Langkah-langkah Praktisnya

VIRAL Keysha si PL Vinus Karaoke Dipecat, Bermula Beri Bintang 1 pada Driver Online, Dibully Netizen

VIRAL Driver Ojol Anton Budi Tetap Antar Makanan Meski Motornya Digondol Maling, Donasi Rp 90 Juta

Kronologi kejadian

Pada awalnya Nia dan Arma datang ke rumah korban untuk membayar zakat kepada nenek Siti Sarah.

Setibanya di rumah korban, pelaku dan sepupunya memanggil nama sang nenek dengan sangat keras.

Mengetahui hal tersebut, korban mencoba mengingatkan Nia dan Arma untuk lebih sopan.

Namun, kedua pelaku merasa tidak terima lantaran ditegur oleh korban.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono menjelaskan pelaku mengawali perkelahian dengan menampar muka korban.

"Saat berhadapan baju korban dipegang salah satu pelaku Nia dan muka korban ditampar pelaku," ucap Suparto, Senin (3/6/2019).

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Mendapat perlakuan tersebut, korban membalas dengan menampar anaknya.

Melihat perkelahian ayah dan anak tersebut, Arma kemudian memukul kepala korban dengan berkali-kali menggunakan helm.

Saat perkelahian semakin parah, istri korban, Hariyani berusaha melerai pertengkaran.

Oleh istrinya, korban dibawa keluar rumah dan setibanya di luar, korban terjatuh.

Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Motif Pelaku

Setelah kejadian tersebut Nia dan Arma diamankan oleh pihak yang berwajib.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Balikpapan Utara.

Wakapolsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.

Motif pelaku melakukan penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati.

"Modusnya sakit hati karena ditegur korban, serta ada permasalahan sebelumnya terkait harta warisan," ujar AKP Wiyono, dikutip dari TribunKaltim.com, Senin (3/6/2019).

Kedua tersangka dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Saat ini, Nia dan Pelaku Arma harus mendekat di balik jeruji besi, Mapolsek Balikpapan Utara.

#AYAH Tewas setelah Dianiaya Putri dan Keponakannya, Bermula dari Persoalan Harta Warisan

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Berawal dari Persoalan Harta Warisan, Seorang Anak Tega Aniaya Ayahnya hingga Tewas

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved