TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana

TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana

Editor: Salomo Tarigan
istimewa/kompas
TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana 

"Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ucapnya.

Namun, menurut Neta, setelah dinyatakan STNK dan pelat dinas Polri itu asli, oknum-oknum di Slog harus diperiksa, bukan hanya terkait dugaan pidana penyalahgunaan wewenang, melainkan juga dugaan suap atau korupsinya.  

“Kasus ini hanya puncak dari gunung es di Slog,” tandasnya.

Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2019), karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan.

Fortuner hitam berpelat dinas nomor 3553-07.

STNK dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020. 

BUKAN PALSU, Polisi Ungkap Plat Polisi Mobil Fortuner Asli, Siswa Ugal-ugalan Bawa Wanita.  

Fakta Baru Siswa Pakai Mobil Fortuner Ugal-ugalan Sempat Dikabarkan Plat Polisi Palsu, Ternyata Asli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelat dan dokumen mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor adalah asli.

Baca: Berlagak Salat di Masjid Bawa Senjata Api Revolver, Pria Ngaku Musafir Ditangkap Polisi

Baca: Khabib Nurmagomedov - Jadwal Bertarung Khabib Nurmagomedov, Lawannya Petarung Amerika Dustin Poirier

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Mobil berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah, Sabtu (1/6/2019).

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik. Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Baca: Prabowo Minta Maaf, Sempat dapat Kabar Ani Yudhoyono Mulai Membaik, SBY Menyoal Statement Prabowo

Polisi, katanya, sudah melakukan penindakan dengan menyita dokumen mobil tersebut maupun SIM pengendaranya.  

Namun, dia mengungkapkan bahwa tidak ada unsur pidana dari kejadian tersebut. Menurutnya, pengemudi hanya melanggar aturan lalu lintas.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ujarnya.

Sementara itu, Dedi menuturkan, Staf Logistik (Slog) Polri sedang menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.

Baca: Kabar Putus dengan Adipati Dolken, Warganet Sorot Vanesha Prescilla Makan Berdua dengan Pria Lain

Baca: UPDATE BOM BUNUH DIRI, Terkuak Video CCTV Detik-detik Bom Meledak Bersama Terduga Pelaku

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved