TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana

TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana

Editor: Salomo Tarigan
istimewa/kompas
TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana 

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Aksi Kompol Tutu Mulyana yang Berjoget untuk Hibur Pemudik di Jalur Pantura, VIDEONYA VIRAL. .

Polisi Tangguhkan Penahanan Ketua Presidium GNKR Sumut Rabu Alam: Permintaan Keluarga

Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakuan Ipda Danny merupakan tindakan sebagaimana insting seorang petugas kepolisian jika melihat sesuatu yang mencurigakan dan tahu apa yang harus dilakukan.

Diketahui, Ipda Danny bersama Satlantas Polres Bogor lainnya terekam dalam sebuah video menindak pengendara Fortuner hitam bernopol dinas Polri yang terjadi di kawasan Cisarua Puncak Bogor pada Sabtu (1/6/2019) lalu.

Jenderal Bintang 2 Inilah yang Perintahkan Fortuner Berpelat Dinas Polisi Ugal-ugalan Dirazia.
Jenderal Bintang 2 Inilah yang Perintahkan Fortuner Berpelat Dinas Polisi Ugal-ugalan Dirazia. (Youtube)

Baca: DAFTAR PEMAIN Timnas Indonesia Pilihan Simon McMenemy, Jadwal Timnas Melawan Yordania dan Vanuatu

Baca: Fakta Baru Siswa Pakai Mobil Fortuner Ugal-ugalan Sempat Dikabarkan Plat Polisi Palsu, Ternyata Asli

Baca: Kabar Putus dengan Adipati Dolken, Warganet Sorot Vanesha Prescilla Makan Berdua dengan Pria Lain

Video tersebut viral di media sosial karena pengemudi mobil berplat dinas Polri adalah seorang pemuda berinisial KK (24) yang masih berstatus pelajar.

"Pada saat itu ditemukan kendaraan bernomor plat polisi. Pada saat di pos pertama anggota melihat mobil tersebut dikendarai kok bukan oleh anggota kepolisian. Makanya langsung diinformasikan ke pos kedua, kebetulan di pos kedua ada Kanit Turjawali Ipda Danny kemudian langsung melakukan pemberhentian dan diperiksa kendaraannya," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.

Fadli menjelaskan bahwa setelah diberhentikan, selain KK, di dalam mobil tersebut ditumpangi 2 orang lain yakni pacar KK dan rekan KK.

Lanjut Fadli, di hadapan polisi, KK mengaku membuat plat nomor dinas polisi tersebut di pinggir jalan dengan alasan bisa mendapat prioritas di jalan raya dan terlihat gagah.

"Pengakuannya kendaraan milik dia sendiri, dia mengaku (plat nomor dinas polisi) membikin di pinggir jalan dan dia juga pengakuannya, anak muda pengen keren, ingin gagah-gagahan di depan pacar," kata Fadli.

Fadli menjelaskan bahwa, saat pemeriksaan petugas juga menyita STNK mobil dinas dan plat dinas polisi yang diduga palsu dari tangan KK.

Selain itu, Fadli menuturkan bahwa KK sendiri juga merupakan bukan anggota keluarga dari kepolisian.

"Tidak ada, kita sudah cek, yang bersangkutan tidak ada keluarga polisi, tidak hubungan dan lain-lain, tidak ada sama sekali hubungannya dengan keluarga polisi," ungkapnya.

Mobil dinas berplat dinas polisi ini kini sudah dibawa pulang oleh pemiliknya setelah pemilik mampu menunjukan surat aslinya.

Namun, KK ditindak tilang oleh petugas dengan pasal melanggar marka jalan dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Sementara nomor plat serta STNK mobil dinas beserta SIM milik KK disita polisi untuk periksa lebih lanjut terkait unsur pidananya.

Diperintah Jenderal Bintang 2

Penghentian mobil fortuner berplat dinas polisi itu berawal dari perintah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri. 

Irjen Pol Refdi Andri memberikan perintah kepada petugas di lapangan untuk melakukan razia kendaraan yang menggunakan pelat nomor "dewa" dan penggunaan lampu rotator hingga strobo.

Sebab, tidak sedikit masyarakat mencoba memanfaatkan situasi tersebut.

"Harus kami adakan razia, agar pengguna kendaraan bisa lebih tertib lagi, karena sesuai dengan aturan bahwa menggunakan aksesori atau identitas tersebut dilarang untuk masyarakat biasa," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Minggu (2/6/2019) malam.

Tak sedikit warga sipil bertindak seolah petugas atau pejabat negara ketika melintas di jalan raya.

Sebagai contoh, seorang pelajar yang menggunakan Toyota Fortuner berkelir hitam berpelat nomor pejabat polisi (3553-07) ugal-ugalan hingga contra flow di jalan raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Belum lagi, banyak juga pengguna mobil biasanya model sport utility vehicle (SUV).

Sperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, hingga multi purpose vehicle (MPV) Toyota Kijang Innova milik masyarakat biasa dipasang aksesori lampu strobo hingga rotator.

"Jelas itu sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku. Harus ditindak tegas.

Yang kita khawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat biasa," kata jenderal bintang dua itu.

Menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi :

Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Seperti diberitakan, mobil Toyota Fortuner menggunakan plat nomor dinas polisi ugal-ugalan di jalan viral di media sosial. 

Mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi ini akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.  

Dalam video yang viral, bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.

Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.

Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan.

Petugas kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dikejar dan berhasil diberhentikan. 

(*)

Baca: Kabar Putus dengan Adipati Dolken, Warganet Sorot Vanesha Prescilla Makan Berdua dengan Pria Lain

Baca: WHATSAPP TERKINI - Nomor WA Diblokir? Cara Mudah agar Tetap Bisa Mengirim Pesan ke Seseorang

Baca: Fakta Baru Siswa Pakai Mobil Fortuner Ugal-ugalan Sempat Dikabarkan Plat Polisi Palsu, Ternyata Asli

 

 Baca: Kronologi Balita Terkunci dalam Mobil Avanza, Ibu Panik, Petugas Bongkar Paksa Pakai Linggis

Baca: Mudik Lebaran Lancar, Alasan Direktur BPN Prabowo-Sandi Naik Kereta Api, Fadli Zon: Tugas Pemerintah

Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Akan Tenggelamkan 30 Kapal Ikan Asing Seusai Libur Lebaran

TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Fortuner Berpelat Polri, IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Slog Polri 

tautan asal kompas dan Surya.id dengan judul Sosok Anak Mantan Kapolri Sutarman yang Viral usai Hentikan Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved