Hori bin Suwari, Pria Lumajang Tega Gadaikan Istri Demi Segepok Uang Rp 250 Juta

Pria asal Lumajang ini tega menukar istrinya sebagai jaminan kepada tetangga desanya, Hartono (40) demi segepok uang Rp 250 juta

Dok Polres Lumajang
Hori bin Suwari tega gadaikan istri Rp 250 juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Entah apa yang ada dalam benak Hori bin Suwari (43), pria asal Lumajang ini tega menukar istrinya sebagai jaminan kepada tetangga desanya, Hartono (40) demi segepok uang Rp 250 juta.

Pria yang menggadaikan istrinya itu diketahui bernama Hori bin Suwari (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Untuk jatuh tempo pengembalian uang itu, Hori berjanji akan membayarnya.

Setelah setahun berlalu, Hori belum punya uang.

Dia berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah.

Namun, Hartono tidak mau.

Hori lalu mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Diketahui, orang yang dikira mirip Hartono itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Tersangka pembunuhan Hori bin Suwari diboyong penyidik Polres Lumajang
Tersangka pembunuhan Hori bin Suwari diboyong penyidik Polres Lumajang (facebook/sahabat MAS)

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.

Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved