Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu

Alasan pemberhentian sementara proses penanganan perkara dugaan makar, untuk menciptakan ketentraman di tengah masyarakat.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/ Sofyan Akbar
Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat lakukan gelar pasukan di Lapangan Benteng, Kamis (13/6/2019). 

Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu

TRIBUN-MEDAN.com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya untuk sementara menghentikan proses penanganan perkara dugaan makar yang saat ini ditangani Polda Sumut.

Alasan pemberhentian sementara proses penanganan perkara dugaan makar, untuk menciptakan ketentraman di tengah masyarakat.

"Sementara ini cooling down dulu. Biar tenang, biar tentram," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto usai Apel Konsolidasi TNI/Polri di Lapangan Benteng Medan, Kamis (13/6/2019).

"Masyarakat tenang, masyarakat merasa nyaman sementara ini kita rem semua," sambungnya.

Sebelumnya ada dua tersangka dalam kasus dugaan makar yang ditangani Polda Sumut. Kedua tersangka yang di tangani yaitu Rafdinal selaku Wakil Ketua GNPF Sumut dan Zulkarnaen selaku Sekretaris GNPF Sumut.

Ditanya kembali soal kelanjutan penanganan perkara keduanya, Agus menegaskan untuk saat ini pihaknya masih memfokuskan untuk menciptkan kenyamanan di masyarakat.

"Kasus nya? ya sudah tarok aja dulu," ujarnya.

Baca: 3 Atlet Sepak Bola PPLP Sumut Dipanggil untuk Mengikuti Seleksi Timnas PSSI

Baca: Inilah 9 Hakim Konstitusi Penentu Presiden 2019-2014 & Opsi Pembatasan FB WA IG saat Sidang MK

Baca: Abdurahman Gurning Girang PSMS Medan Kedatangan Striker Kelas Wahid Eks Borneo FC

Baca: Hori bin Suwari, Pria Lumajang Tega Gadaikan Istri Demi Segepok Uang Rp 250 Juta

Sebelumnya Rafdinal ditangkap pada Senin (27/5/2019) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal.

Baca: Sidang MK - Antisipasi Hoaks, Menkominfo Batasi Penggunaan WhatsApp dan Media Sosial

Baca: Pilkada Serentak 2020 Digelar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota

Baca: Polisi Ringkus Pengedar Sabusabu dengan Modus Penyamaran, Berhasil Sita 9,95 Gram Sabusabu

Kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu.

Baca: Ahmad Dhani Dapat Pengawalan Ketat , Begini Kondisinya saat Dikembalikan ke Rutan Cipinang

Baca: Kapolda Irjen Agus Minta Semua Pihak Menjaga Kekondusifan, Keamanan dan Kedamaian di Sumut

Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

Namun, pada Jumat (31/5/2019), Polda Sumut melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana makar yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

Baca: Fadli Zon Lontar Respons terkait Dugaan Makar yang Dilakoni 3 Jenderal Purnawirawan

Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar

Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar. Seperti yang dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved