Sekda Budi Utari Ajak KPU Siantar ke Jakarta Untuk Tanyakan Kepastian Pilkada Siantar
“Mungkin nanti kita akan sama-sama ke Jakarta untuk mempertanyakan Pilkada Siantar ke pemerintah atasan masing- masing. Biar hal ini tak jadi polemik,
Penulis: Tommy Simatupang |
Diketahui, Kota Pematangsiantar masuk dalam daftar Pilkada Serentak 2015. Maka, sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Kota Siantar menggelar Pilkada 2020.
Namun, yang berbeda, walau masuk dalam daftar Pilkada 2015, Siantar mengalami Pilkada susulan pada tahun 2017.
Baca: Wanita Hamil Siram Bayi 11 Bulan Pakai Sup Panas karena Dianggap Terlalu Berisik dan Mengganggu
KPU telah merilis 23 daerah di Sumut yang menggelar Pilkada 2020 yakni Kota Medan, Binjai, Sibolga, Tanjungbalai, Gunung Sitoli, dan Pematangsiantar
Kemudian Kabupaten Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Asahan, Labuhanbatu, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Labuhan Batu Selatan, Karo, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Nias, dan Mandailing Natal.
(tmy/tribun-medan.com).