Terkait Kivlan Zen, Ryamizard: Sesuai Hukum saja, tapi Hormati, Dia Bintang 2, Kalau Tidak Bahaya
"Saya berpikirnya masalah apakah politik nanti berbalik dengan saya kan bahaya saya," ujar Ryamizard Ryacudu.
Mabes TNI menolak memberikan perlindungan hukum pada terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang terjerat tindak pidana di Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein karena semua sama di mata hukum.
"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum.
Kan semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut.
Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.
Berdasarkan aturan itu, yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.
Selain itu, ada pula orang yang disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.
Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.
"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun, dia juga bisa langsung mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad," ujar Sisriadi.
Meski demikian, Sisriadi belum dapat memastikan apa pimpinan TNI sudah menerima surat dari Kivlan atau belum.
Ia juga belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Kivlan.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, TNI dan Polri tetap solid setelah adanya dugaan keterlibatan purnawirawan TNI dalam kasus makar kepemilikan senjata.
Kasus tersebut tengah disidik Polri. Hadi menekankan terseretnya beberapa nama purnawirawan tidak akan mengganggu sinergitas TNI dan Polri yang sudah terjalin harmonis.
"Seperti yang diketahui soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus berjalan baik. Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas ini adalah salah satu bentuknya," ujar Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.