TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vera oleh Prada DP yang Dibeberkan Kolonel CPM Donald Siagian

PRADA DP Berhubungan Badan dengan Korban Vera sebelum Pembunuhan, Kronologi Lengkap versi Denpom

Editor: AbdiTumanggor
TribunStyle.com Kolase/Facebook
Pembunuh Vera Oktaria Ditangkap? Penjelasan Polisi terkait Indikasi Kekerasan Seksual dan Sidik Jari 

Kepastian itu terlihat dari hasil visum penyidik Polda Sumsel di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang , saat jenazah Fera ditemukan tewas.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, hasil visum tak menemukan baik bercak bekas sperma maupun tanda kehamilan di tubuh Vera.

Supriadi pun yakin jika pernyataan yang diutarakan oleh Prada DP merupakan alibi dari tersangka.

"Tidak ada tanda kehamilan, dari visum itu bisa dilihat. Nyatanya memang bekas sperma atau hamil juga tidak ada," kata Supriadi, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/6/2019).

Dari keterangan pihak keluarga, Fera mengaku ingin mengakhiri hubungan dengan Prada DP, lantaran pelaku dinilai sebagai sosok temperamental dan ringan tangan.

Bahkan, korban pun beberapa kali mengalami kekerasan selama menjalin asmara dengan pelaku.

"Keterangan keluarga juga bisa dilihat korban itu ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku. Tapi pelaku menolak, mungkin pengakuan jika korban hamil itu cuma alibi saja,"ujarnya.

Berkas penyidikan pun saat ini telah dilimpahkan oleh Polda Sumsel ke Detasemen Polisi Militer II Sriwijaya setelah Prada DP ditangkap.

"Siang tadi (Jumat) sudah diserahkan penyidik ke Denpom,"ujarnya.

PERADILAN MILITER

Donald mengatakan tersangka Prada DP akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Donald menjelaskan, proses persidangan seorang prajurit TNI hampir sama dengan pidana umum.

Hanya saja, ada beberapa hukuman tambahan sebagai prajurit, seperti pemecatan dari satuan.

"Karena dia adalah aparat hukumannya lebih berat lagi.

KUHAP dan KUHP juga ada.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved