KIVLAN ZEN Minta Perlindungan, Jenderal Purn Wiranto: Secara Pribadi Saya Memaafkan, tapi. . .

Wiranto mengaku memaafkan Kivlan meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.

Editor: Tariden Turnip
Ist
KIVLAN ZEN Minta Perlindungan, Jenderal Purn Wiranto: Secara Pribadi Saya Memaafkan, tapi. . . Wiranto dan Kivlan Zein 

Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," lanjut dia.

Ia menambahkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

Wiranto menambahkan, nantinya Kivlan memiliki hak untuk berbicara di persidangan untuk menunjukkam jika dirinya tak bersalah.

"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun.

Karena negeri kita memang aturannya seperti itu.

Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," lanjut dia.

Sebelumnya Mabes TNI menolak memberikan perlindungan hukum pada terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang terjerat tindak pidana di Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein karena semua sama di mata hukum.

"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum.

Kan semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut.

Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.

Berdasarkan aturan itu, yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.

Selain itu, ada pula orang yang disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.

Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved