Polwan Berpangkat Kompol Servis Bandar Narkoba, Sediakan Ponsel, Makanan via Online di Rutan Polda

TM menerima suap dari keluarga Dorfin di luar negeri melalui rekening pribadinya, Rp 14,5 juta, namun baru menerima sebagian uang suap tersebut.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI
Polwan Berpangkat Kompol Servis Bandar Narkoba, Sediakan Ponsel, Makanan via Online di Rutan Polda. Dorfin Felix, terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kiligram narkitika jenis sabu, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019). Dorfin divonis hukuman matin oleh Hakim PN Mataram. 

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya.

Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal.

Tetapi ternyata berisi narkotika.

"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan Pembawa Kabur Tersangka Narkoba Dorfin Felix Segera Diadili
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved